Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka

Senin, 31 Januari 2022 – 17:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka dari hasil penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Kamis (27/1) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka itu ialah YC, 38, WN China, yang berperan bertanggung jawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam. 

BACA JUGA: 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Dipulangkan, Nih Alasannya

Kemudian, WNI berinisial S (34) yang memiliki peran memberi izin usaha dengan menjabat sebagai komisiaris. 

Selanjutnya, ialah WNI inisial N (22). 

BACA JUGA: Lagi, Polisi Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal, 27 Orang Ditangkap Termasuk Satu WNA

“Dia (N) berperan sebagai reminder,” tegas Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1). 

Dia menambahkan N berperan mengingatkan pembayaran awal, yang mulanya menggunakan bahasa sopan, tetapi berubah dengan bahasa yang menakut-nakuti bila nasabah tidak kooperatif. 

BACA JUGA: PIK 2 Diduga jadi Sarang Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi, Manajernya WNA China

"Dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor telepon atau kontak ponsel nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan. 

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku tak segan-segan mengancam korban menggunakan kata-kata yang tidak pantas, bahkan menyebar data pribadi apabila nasabah tak membayar pada waktu yang telah ditentukan.

Kasus ini terungkap berdasar laporan korban berinisial M kepada polisi. 

Pada Oktober 2021 lalu, M kepada polisi mengaku meminjam lewat sebuah aplikasi K yang dimiliki perusahaan itu.

"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak aplikasi K yang menagih utang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari," kata Zulpan.

Dia menambahkan korban pun kaget, karena pihak aplikasi itu mengancam dengan kalimat-kalimat yang tak pantas dan menyebar data pribadi. 

"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," kata Zulpan.

Lalu, polisi melakukan penggerebekan di kantor pinjol tersebut, dan menangkap 27 karyawan perusahaan itu.

"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. “(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp 12 miliar,” kata Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler