Waspada 7 Investasi Bodong Menyesatkan, Ada Kripto Juga

Senin, 23 Mei 2022 – 14:20 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan ada tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan ada tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun langsung menghentikan tujuh entitas tersebut yang terdiri dari dua entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Apresiasi Program OJK Ini, Tutup Celah Investasi Bodong

"Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujar Tongam, di Jakarta, Senin (23/5).

Selain itu, pihaknya menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam

"SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," ungkapnya.

SWI kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal , sehingga sejak 2018 hingga April 2022 ini sebanyak 3.989 pinjol ilegal telah ditutup.

BACA JUGA: Bamsoet Minta OJK Jadi Lembaga yang Kuat, Berwibawa, dan Fleksibel

"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ujar Tongam.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website bappebti.go.id dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken.

"Mereka tidak memiliki izin dari Bappebti," ucap Tongam.

Tongam mengimbau jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler