jpnn.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polda Sumbar soal perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar pengusutan kasus polisi tembak polisi dilakukan secara profesional.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar (kini pangkat Kompol Anumerta) tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
"Kapolri berpesan supaya diawasi secara fungsional, profesional kinerja dan kemandirian Polri," kata Sekretaris Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Senin (25/11/2024).
Dengan demikian, jajaran Polda Sumbar yang dipimpin Irjen Suharyono harus bekerja dengan baik dan transparan dalam mengungkap penembakan Kasat Reskrim oleh Kabag Ops di Polres Solok Selatan itu.
BACA JUGA: Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Untuk memastikan Polda Sumbar bekerja secara profesional, Arief Wicaksono juga akan menghadiri langsung sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Dadang Iskandar.
"Nantinya detail dari sidang kode etik akan saya sampaikan kepada Bapak Kapolri," kata Arief yang juga Ketua Harian Kompolnas tersebut.
BACA JUGA: Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Pada kesempatan itu, eks Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut mengatakan telah mendatangi tempat kejadian perkara penembakan Ulil Ryanto Anshar.
Di lokasi kejadian, Arief mendapati sejumlah fakta, di antaranya tersangka juga menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan ditemukannya beberapa bekas tembakan maupun selongsong peluru.
"Pelaku juga sempat menembak ke arah ajudan Kapolres namun berhasil menghindar," ungkapnya.
Setelah kejadian penembakan, Dadang Iskandar langsung menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar, berikut senjata api beserta magazine yang digunakan untuk menembak Ulil Ryanto.
Penembakan anggota Polri di Polres Solok Selatan tersebut diduga karena pelaku tidak senang terhadap korban yang menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam