Kasus Pornografi Selebgram RR di Mango Live, Heru Sutadi: Tutup Platformnya

Rabu, 22 September 2021 – 14:36 WIB
Selebgram RR diamankan tim Polresta Denpasar dari apartemennya terkait pornografi melalui aplikasi Mango Live. foto: dok istimewa/radarbali.id

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menanggapi kasus pornografi yang dilakukan selebgram berinisial RR (32) melalui aplikasi Mango Live.

Heru menilai pengawasan pemerintah terhadap aplikasi yang berkaitan dengan pornografi di media sosial tidak tegas dan lemah.

BACA JUGA: Sikapi Kasus Selebgram RR, Gus Jazil: Aparat Masih Takut Menindak Penyedia Aplikasi

"Pengawasannya perlu diperkuat dan masyarakat yang melihat pelanggaran seharusnya (melaporkan) hal tersebut," kata Heru kepada JPNN.com, Selasa (21/9).

Selama ini dia melihat penegak hukum hanya menindak pelaku pornografi melalui aplikasi media sosial, seperti pada pada selebgram RR.

BACA JUGA: Aksi Napoleon Bisa Menjadi Preseden Munculnya Kasta Terendah di Penjara, Penista Agama

Namun, polisi atau pemerintah cenderung tidak menindak aplikasi atau platform yang digunakan.

Seharusnya, kata dia, pemerintah bisa lebih tegas dalam menegakkan ketentuan di UU ITE.

BACA JUGA: Sikapi Kasus Selebgram RR, Iqbal Minta Kemenkominfo Lakukan Ini

"Bisa akunnya ditutup dan pelakunya dikenakan sanksi. Amanat UU-nya begitu. Harusnya platformnya ditutup juga. Biar ada efek jera. Kalau ada sekarang, mah, lebih ke akunnya (yang disanksi)," tutur Heru.

Heru mengingatkan kepada masyarakat bahwa wilayah internet itu tidak bebas aturan. Hukuman bagi pelanggar aturan di wilayah internet juga tidak ringan.

"Jangan dianggap wilayah internet adalah wilayah bebas tanpa aturan," tegasnya.

Heru menyebut masalah pelanggaran kesusilaan atau pornografi termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE sebagaimana diatur pada Pasal 27 Ayat 1.

"Itu bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," sambung Heru. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler