Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK

Jumat, 11 Februari 2022 – 23:22 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan adanya patokan pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi promosi jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Konon, tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) meminta sejumlah uang untuk rekomendasi yang diberikannya.

BACA JUGA: Heboh Isu OTT KPK di Palangka Raya, Nur Hidayat Angkat Bicara

Guna mendalami dugaan itu, KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah.

Dua saksi lain yang diperiksa ialah Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Junaedi dan Rudi selaku pegawai Bidang Pendidikan SD pada Disdik Kota Bekasi.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi dikonfirmasi perihal dugaan adanya patokan pemberian sejumlah uang suap untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE.

"Salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Singgung Perintah MK, Chandra Minta Penambangan Andesit di Desa Wadas Disetop

Sebelumnya, KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang melibatkan tersangka Rahmat Effendi itu.

Tersangka penerima suap ialah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara pemberi suap ialah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menjelaskan Pemkot Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Dia pun memilih langsung para pihak swasta yang lahan nya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

BACA JUGA: Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Kemudian, ada lagi dugaan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler