BACA JUGA: Kahmi Dukung Duet JK-Win
Alasannya, KPUD Nisel menurut mereka telah melakukan kesalahan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.“Mereka membuat rekapitulasi hasil suara pemilu dengan sesuka hatinya karena sampai sekarang ada lima PPK belum melakukan pleno rekapitulasi suara, dan dua PPK lagi belum melakukan rekapitulasi sama sekali
BACA JUGA: Manuver Amien Rais Membingungkan
Aksi dijaga ketat polisi, bahkan sempat akan dibubarkan secara paksa lantaran belum mengantongi izinLima PPK yang belum melakukan pleno adalah Kecamatan Dalam, Lolowau, Pulau Batu, gomo, dan Amandraya
BACA JUGA: Ginanjar: Golkar Tak Perlu Munaslub
Sedang dua PPK yang belum melakukan rekapitulasi adalah Kecamatan Telo dan Kecamatan HibalaToni juga menyebutkan, KPUD Nisel menyusun hasil rekapitulasi tidak lagi sesuai dengan data formulir C1 dan C2 plano“Sehingga hasilnya adalah hasil akal-akalan dan penuh kebohongan,” katanyaKarenanya, mereka mendesak agar KPU Pusat menganggap hasil rekapitulasi di Nisel itu belum ada.Selain itu, mereka juga mendesak agar KPU Pusat bersikap tegas dengan memecat seluruh anggota KPUD Nisel karena, menurut mereka, telah melakukan pembohongan dan kecurangan“Jika tidak diindahkan, maka kami tidak bertanggung jawab jika terjadi ‘simbah darah’ di Kabupaten Nias Selatan,” tulis Toni dalam keterangan persnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Ahmad Dg Sere Dianggap Sah
Redaktur : Tim Redaksi