Jayadi menjelaskan, bahwa kasus seperti yang terjadi di Sulsel ini juga terjadi di DKI Jakarta
BACA JUGA: Bawaslu mulai Pesimis Kinerja KPU
Ada caleg DKI di dalam DCS terdaftar sebagai caleg Demokrat, namun di DPT terdaftar sebagai caleg GerindraHal ini tidak dipermasalahkan KPU, mengingat rentang waktu dari DCS ditetapkan menjadi DCT memang memungkinkan adanya pengusulan perubahan
BACA JUGA: Tak Terdaftar di DCS, Lolos ke Senayan
"Apalagi PPP memang melakukan perbaikan administrasi saat memasukkan perbaikan DCS-nyaBACA JUGA: Sudah Disahkan, Suara Lampung Diprotes Lagi
"Lain halnya, jika ternyata seorang caleg ada dalam surat suara, ternyata tidak terdaftar dalam DCT," tambahnya.Sementara, anggota KPU Samsul Bahri yang dikonfirmasi JPNN terkait hal ini, mengaku belum bisa menentukan sikap, mengingat belum ada laporan masuk terkait kasus caleg tidak ada dalam DCS yang kemudian tercantum dalam DCT itu"Kita belum pernah membahas tentang hal ituDan memang belum ada laporan terkait hal ituYang ada, suara caleg yang sudah meninggal kemudian kami tetapkan masuk ke partainya, karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat," tandas Samsul.
Menanggapi hal tersebut, Jayadi menilai bahwa itu merupakan bukti KPU tidak mempermasalahkan kasus Ahmad Daeng Sere"Itulah buktinya bahwa KPU memang menilai itu bukan suatu masalah," tandasnya(ysd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sudah Sahkan 71 Juta Suara
Redaktur : Tim Redaksi