Kasus Richard Mille Disebut Gimik Sambo, Kubu Tony Trisno: Fitnah Murahan

Senin, 06 Maret 2023 – 23:29 WIB
Kompolnas soal pengaduan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang diadukan pihak Tony Trisno. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, membantah tuduhan bahwa kasus penipuan dan pemerasan 'Richard Mille' yang dialami kliennya memiliki kaitan dengan Ferdy Sambo.

Heroe mengatakan bahwa Tony adalah korban kecurangan pihak Richard Mille Jakarta dan kelicikan oknum polisi yang ingin menguras hartanya.

BACA JUGA: Alfons Loemau Yakin Kasus Richard Mille jadi Kartu Truf Ferdy Sambo Serang Balik Polri

"Itu fitnah murahan. Isu bohong itu dibuat untuk menyudutkan klien saya dan agar kasus beliau dibiarkan begitu saja," kata Heroe kepada wartawan, Senin (6/2).

Kasus penipuan dan pemerasan yang menimpa Tony, menurut Heroe, sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

BACA JUGA: Soal Pengaduan Kasus Richard Mille, Kompolnas Menunggu Respons Kapolri

Pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas menghentikan penyelidikan dan hingga kini Tony geram karena para pelaku penipuan masih bebas berkeliaran.

Rumitnya penyelesaian kasus ini, membuat Heroe curiga bahwa ada oknum-oknum yang disuap alias tidak bersih agar kasus ini dihentikan.

BACA JUGA: Heroe Sebut Kasus Richard Mille Sudah Disampaikan Kompolnas kepada Kapolri

"Adanya oknum kepolisian yang tidak bersih itu fakta. Klien kami saja sampai diperas miliaran rupiah oleh oknum polisi di Bareskrim. Kami buka-bukaan saja. Klien kami sangat dirugikan," katanya.

Sebelumnya, Dosen PTIK Alfons Loemau meyakini kasus Richard Mille menjadi kartu truf Ferdy Sambo untuk membongkar kejahatan oknum kepolisian.

Hal ini diyakini Alfons sebagai cara pintar Ferdy Sambo untuk membalas dendam.

Namun, komentar Alfons dibantah keras oleh Heroe selaku kuasa hukum Tony Sutrisno di kasus pemerasan jam tangan Richard Mille.

"Kami tak ada kaitannya dengan gimmick Ferdy Sambo. Malah kami berharap setelah Ferdy Sambo dibereskan, oknum-oknum perusak citra polri yang memeras rakyat juga ditindak tegas," ucap Heroe.

Heroe dan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi III di DPR, Kompolnas dan para pakar hukum.

Ia menegaskan bahwa apa yang dialami oleh Tony adalah kenyataan pahit keadilan di Indonesia dan bukan permainan kubu Ferdy Sambo.

Kasus yang terjadi di tahun 2020 ini bermula ketika Tony Sutrisno ditipu oleh butik Richard Mille Jakarta.

Jam tangan pesanannya tak kunjung tiba meski transaksi sudah lunas jauh hari. Tony melaporkan pihak Richard Mille Jakarta.

Nahasnya, bukannya mendapat penyelesaian, Tony malah diperas miliaran rupiah dengan iming-iming kasusnya segera diselesaikan.

Pelaku pemerasan seperti Kombes Rizal Irawan dan Kompol Teguh sudah disanksi demosi dalam sidang kode etik Polri.

Namun, Irjen Andi Rian Djajadi yang dituduh pihak Tony menerima SGD 19.000, tidak mengalami nasib yang sama dengan kedua perwira menengah itu. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler