Sstttt, Ada Info dari Polisi soal Kasus Robot Trading ATG

Rabu, 15 Maret 2023 – 19:23 WIB
Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo yang disita oleh Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipergunakan tersangka penipuan Wahyu Kenzo tidak memiliki izin beroperasi atau ilegal.

Investasi robot trading ATG itu tidak memiliki izin sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA: Istri Tersangka Kasus Investasi Robot Trading ATG Siap-Siap, Ya

"Kami telah berdialog dengan Bappebti, jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu.

Buher -sapaan akrabnya- menjelaskan Kementerian Perdagangan memang mengeluarkan izin kepada PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi.

BACA JUGA: Korban Penipuan Robot Trading ATG Mengadu ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 15 Miliar

Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.

Menurutnya, PT Pansaky Berdikari Mandiri sejak 2015 telah memiliki izin untuk penjualan produk susu nutrisi, namun, bukan izin untuk investasi robot trading ATG milik tersangka bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, IWS Menerima Upah Sebanyak Ini, Wow

"Jadi, ada kamuflase, kalau bilang berizin, maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk susu nutrisi, bukan trading. Itu izin mereka sejak berdiri pada 2015," katanya.

Dia menambahkan dengan fakta tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada saat ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

Masyarakat diminta untuk lebih jeli sebelum melakukan investasi.

"Kami luruskan kepada masyarakat, supaya tidak tergiur kembali. Ini menjadi pembelajaran untuk lebih awas, apabila ada investasi yang melipatgandakan uang dengan keuntungan besar," katanya.

Dalam kasus penipuan yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp 9 triliun itu, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo dan satu orang marketing ATG berinisial RE.

Sejauh ini, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.

Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler