Kasus Ruhut Tetap Bisa Dilanjutkan Meski Anies Baswedan Memaafkan

Kamis, 12 Mei 2022 – 20:27 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Damai Hari Lubis mengomentari pelaporan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ruhut Sitompul karena mengunggah foto Anies Baswedan.

Menurut Damai yang juga mujahid 212 itu, Luhut seakan-akan mengetes dirinya untuk dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Dipolisikan Gegara Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Merespons, Singgung Soal Calon Presiden

Dia menilai Ruhut seakan hendak membuktikan dirinya sama seperti Ade Armando, yang beberapa kali dilaporkan tetapi tidak pernah diusut.

“Mungkin dia (Ruhut) anggap dirinya juga kebal hukum, bukan hanya Ade. Karena dirinya advokat tahu dan mengerti hukum bahwa unggahannya tidak pantas dan melanggar hukum,” kata Damai, Kamis (12/5).

BACA JUGA: Ruhut Dipolisikan Gegara Unggah Foto Anies, PDIP Berkomentar Begini

Mantan juru bicara Habib Rizieq Shihab ini mengatakan Ruhut bisa turut terseret kasus meski tidak membuat foto editan Anies Baswedan.

“Memang bukan dia yang buat, tetapi dia ikut menyebarkan,” ujar Damai.

BACA JUGA: Begini Analisis Roy Suryo Soal Foto Anies Telanjang Dada yang Diunggah Ruhut

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan.

“Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua,” ujar Damai.

Ruhut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan Mega


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler