jpnn.com, PUTRAJAYA - Partai oposisi di Malaysia yang tergabung dalam Pakatan Harapan (PH) meminta parlemen mengadakan sidang khusus terkait kasus kepemilikan saham jutaan ringgit yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), Azam Baki.
"Kami mengulangi pendirian bahwa satu sidang khusus parlemen perlu diadakan segera untuk merundingkan dan membincangkan isu yang amat penting ini, sebaiknya sehari sebelum atau setelah sidang khusus berhubung isu banjir pada 20 Januari nanti," demikian pernyataan Majelis Presiden PH di Kuala Lumpur, Selasa.
BACA JUGA: Ada Isu Tak Sedap Jelang Muktamar NU, Ketua KPK kepada Irjen Karyoto: Tolong Dilacak
Turut menandatangani pernyataan itu adalah Anwar Ibrahim dari Partai Keadilan Rakyat (Keadilan), Hj Mohamad Sabu dari Partai Amanah Negara (Amanah), Lim Guan Eng dari Parti Tindakan Demokratik (DAP) dan Madius Tangau dari Organisasi Kinabalu Progresif Bersatu (UPKO).
Majelis Presiden PH mengatakan turut meneliti pernyataan pers enam anggota Lembaga Penasihat Pencegahan Korupsi (LPPR) yang berbeda dengan pernyataan Ketua LPPR, Sri Abu Zahar, yang telah mencoba membersihkan nama Sri Azam Baki.
BACA JUGA: Harta Kekayaannya Mengalami Kenaikan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini
Pernyataan enam anggota LPPR ini amat mengejutkan dan membuka mata seluruh negara pada kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelidikan terhadap dakwaan kepemilikan saham Ketua KPK.
Majelis Presiden PH juga memandang serius dan perlu menegur tiga wakil ketua KPK yang dalam pernyataan pers menyampaikan dukungan terbuka terhadap ketua KPK serta membuat tuduhan bahwa pihak yang mempersoalkan bermotifkan "dendam politik".
BACA JUGA: Ketua KPK Minta Waktu untuk Putuskan Nasib Bank Panin di Kasus Suap Pajak
Sementara itu dalam sidang media sebelumnya, Azam Baki mengatakan bahwa adiknya telah menggunakan rekeningnya untuk membeli saham bernilai jutaan ringgit.
Pada saat yang sama sebanyak 50 LSM telah meminta Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob melakukan penyelidikan independen terhadap kepemilikan saham Azam Baki.
Pernyataan ini diinisiasi oleh empat LSM yaitu Suaram, Patriot, Aliran dan Gerak.
Mereka menyatakan tindakan Azam Baki mengizinkan adiknya membeli saham menggunakan akun atas namanya telah melanggar Akta Perindustrian Sekuriti (Depositori Pusat) 1991.
Menurut laporan tahunan Excel Force Bhd 2015, Azam memiliki 2.156.000 saham dalam perusahaan tersebut pada 21 Maret 2016 saat dia masih menjabat ketua bagian penyelidikan KPK.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat ini juga tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham oleh ketua KPK tersebut. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil