Seorang remaja Indonesia yang didakwa secara salah di Australia sebagai seorang anak, telah memenangkan pertempuran banding selama setahun atas tuduhan penyelundupan manusia yang dialamatkan kepadanya.

Ali Yasmin dipenjara pada tahun 2010 atas tuduhan penyelundupan manusia setelah perahu tempat ia bekerja sebagai awak dicegat oleh otoritas Australia di lepas pantai Ashmore Reef.

BACA JUGA: Facebook Luncurkan Fasilitas Baru Hapus Mantan Kekasih dari Akun Pribadi

Pada (19/11), Jaksa Agung George Brandis menulis kepada pengacara Ali Yasmin dan menyarankan mereka bahwa ia merujuk kasus ini ke Pengadilan Tinggi Australia Barat.


Ali Yasmin (berkaos hitam) dibebaskan dari penjara Australia Barat pada tahun 2012. (Foto: The Project, Sam Clark)

BACA JUGA: Curi Rp 270 Juta dari Lansia Seabad, Pengasuh Ini Dipenjarakan 1,5 Tahun

Kasus Ali Yasmin dianggap sebagai ujian bagi 14 warga Indonesia lainnya yang dibebaskan pada 2012 oleh Jaksa Agung kala itu, Nicola Roxon, karena keraguan akan usia mereka.

Jika Pengadilan Tinggi menerima banding Ali Yasmin dan membalikkan dakwaan awal, itu bisa membuat Pemerintah Federal Australia membayar klaim kompensasi.

BACA JUGA: Penari Eko Supriyanto Tampilkan Seni Tubuh Solid.States di Melbourne

Setelah penangkapannya pada tahun 2012, Departemen Imigrasi menemukan bahwa Ali Yasmin masih di bawah umur, tapi ini kemudian ditolak oleh Polisi Federal Australia (AFP) yang menggunakan x-ray (pemindaian) pergelangan tangan untuk menentukan bahwa Ali Yasmin sudah dewasa.

Ia dijatuhi hukuman lima tahun di salah satu penjara dewasa terberat Australia Barat, meskipun akte kelahiran dan kartu keluarga-nya yang asal Indonesia menunjukkan usianya 13 tahun saat penangkapan terjadi.

Dokumen-dokumen ini tak pernah dimasukkan sebagai bagian dari materi pembelaan Ali Yasmin.

Keputusan untuk membebaskannya pada tahun 2012 dibuat menyusul pemberitaan luas media atas kasusnya.

Pada Juli tahun lalu, pengacara Ali Yasmin meminta agar Jaksa Agung merujuk kembali kasus klien mereka ke Pengadilan Tinggi Australia Barat.

Setelah tak menerima respon, mereka membawa kasus ini ke Pengadilan Federal dalam upaya untuk mendesak Jaksa Brandis membuat keputusan.

Pada (18/11), Jaksa Brandis mengakui bahwa keraguan akan kebenaran x-ray pergelangan tangan untuk menentukan usia Ali Yasmin memunculkan sebuah isu yang harus ditangani oleh Pengadilan Tinggi Australia Barat.

Pengacara Ali, Sam Tierney, mengatakan, kliennya senang dengan keputusan Jaksa Brandis tersebut.

"Ali Yasmin senang mendengar Jaksa Agung telah memutuskan untuk merujuk kasus ini ke Pengadilan Tinggi di Australia Barat sehingga kasus sebelumnya bisa diperiksa oleh pengadilan," sebutnya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hampir 200 Orang Dicegah Naik Pesawat di Australia Karena Alasan Keamanan

Berita Terkait