Kasus Sate Beracun, DPD RI Soroti Pengawasan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya

Selasa, 04 Mei 2021 – 21:00 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyoroti pengawasan peredaran bahan kimia berbahaya terkait adanya kasus sate beracun yang menewaskan warga Bantul. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kematian Naba Faiz Prasetya (10) anak dari Bandiman pengemudi ojek online warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu (25/4) lalu menyita perhatian publik.

Menanggapi peristiwa itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyoroti pengawasan peredaran bahan kimia berbahaya.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Mendukung Rencana OJK Hapus Kredit Macet UMKM

"Saya turut prihatin atas musibah yang terjadi. Agar tak terulang lagi kasus yang sama, kedepan pemerintah harus memperketat peredaran zat-zat kimia yang terlarang dan membahayakan nyawa manusia", ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (4/5).

Senator muda tersebut pertanyakan bagaimana zat kimia jenis Kalium sianida (KCN) atau potasium sianida yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul dapat mudah didapatkan masyarakat.

BACA JUGA: Sultan Minta Pemerintah Konsisten Menerapkan Protokol Kesehatan

"Dalam keterangannya si pelaku mendapatkan zat tersebut melalui pemesanan lewat toko online. Tidak boleh lagi hal serupa terjadi," tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta pengawasan pemerintah daerah bersama pihak aparat penegak hukum harus ditingkatkan.

BACA JUGA: NA Menaburkan Racun Sianida ke Bumbu Sate yang Dimakan Anak Pengemudi Ojol

"Pemda dan aparat harus memastikan zat berbahaya tidak boleh beredar luas dan mudah diakses publik," ujar Sultan.

Selain itu, Sultan juga berharap penjual zat beracun tersebut beserta jaringannya harus dapat segera dibekuk.

Hal itu menjadi pembelajaran dan peringatan kepada pelaku jasa pengiriman online untuk tidak boleh mengambil orderan di luar aplikasi.

"Kamiapresiasi gerak cepat dari Kepolisian yang menangkap pelaku. Akan tetapi saya meminta juga aparat agar dapat membongkar jaringan pengedar zat berbahaya disitus-situs online," katanya.

Selanjutnya, dia juga meminta harus ada tracing diseluruh aplikasi online terhadap barang-barang atau produk yang dipasarkan.

"Ke depan Kepolisian harus bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk mencegah transaksi yang dilarang", tambah Sultan.

Adapun sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Di dalamnya, mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.

Berdasarkan catatan Disperindag selama ini kalium sianida jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.

"Tangkap dan usut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan untuk pelaku saya meminta dihukum seberat-beratnya," kata Sultan. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler