jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan perlawanan terpidana mati perkara narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
"Tunggu saja, keputusan belum kami terima," tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6).
BACA JUGA: Novanto Doakan Jokowi Panjang Umur di Acara Buka Puasa Bersama
Prasetyo menjelaskan, pihaknya baru sekadar mendengar kabar penolakan PTUN terhadap gugatan Serge. "Kami baru mendengar," kilahnya.
Serge merupakan salah satu narapidana yang lolos dari hukuman mati gelombang kedua karena pada saat akhir menempuh langkah hukum dengan menggugat Keputusan Presiden yang menolak grasinya. Serge pun tak jadi dieksekusi meski namanya sudah masuk dalam daftar napi yang bakal ditembak mati.
BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh di DPR Kena Cemooh
Mahkamah Agung pada 2007 menjatuhkan vonis mati Serge karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Selain Serge, satu lagi narapidana mati yang batal dieksekusi yakni Mary Jane Fiesta Veloso. Eksekusi Mary ditunda karena akan memberikan kesaksian pada dugaan perdagangan orang yang tengah disidik otoritas negaranya, Filipina.
BACA JUGA: KPK Ingatkan SDA Tak Gunakan Isu Agama demi Kepentingan Pribadi
Namun sampai sekarang tidak jelas kapan Mary akan bersaksi, termasuk pelaksanaan eksekusi matinya. Prasetyo saat dikonfirmasi soal kapan Mary Jane akan bersaksi menjawab diplomatis.
"Masih tunggu proses hukum di Filipina. Mereka yang akan kemari (Indonesia). Sejauh ini belum ada perkembangan," kata Prasetyo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Mayoritas Aturan dalam Dana Aspirasi justru dari PDIP
Redaktur : Tim Redaksi