Kasus Siami Ekses Tuntutan Kelulusan UN Tinggi

Rabu, 15 Juni 2011 – 22:12 WIB

JAKARTA -- Kasus contek massal di SDN Gadel 2 Tandes, Surabaya, Jawa Timur yang dibongkar Siami merupakan salah satu ekses dari kebijakan Ujian Nasional (UN)Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, tuntutan tingginya angka kelulusan UN memang telah membebani banyak kalangan, baik pihak sekolah, orang tua murid, bahkan pemerintah daerah.

Para kepala daerah berlomba-lomba menaikkan citra daerahnya dengan target prestasi UN setinggi-tingginya

BACA JUGA: Nuh Pastikan UN SD tak Akan Dihapus

"Target inilah yang kemudian dibebankan kepada tiap siswa di sekolah agar mereka bisa lulus UN
Akibatnya, banyak sekolah yang melakukan banyak cara untuk mencapai target lulus UN tersebut, meski dengan cara tak jujur," ungkap Raihan di Gedung DPR , Jakarta, Rabu (15/6).

Politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahetra (PKS) ini mengatakan, kasus contek massal di sebuah sekolah dasar di Surabaya tersebut hanyalah satu dari banyak kasus yang muncul akibat pelaksanaan UN

BACA JUGA: Siami Diinformasikan Sudah Diterima Kembali

"Realitas ini semakin membuktikan kepada publik bahwa angka-angka hasil-hasil UN yang tinggi, diragukan kebenarannya," tandasnya.

Dikatakan, perilaku tidak jujur dan curang yang ditimbulkan sebagai akibat UN ini sangat bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

BACA JUGA: Tidak Ada UN Ulang di SDN Gadel II



Selain itu, payung hukum pelaksanaan UN, yaitu PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, terutama pasal 72 ayat (1) huruf (d) yang mengharuskan peserta didik lulus UN jika ingin dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menjadi pangkal persoalan munculnya perilaku kecurangan dan ketidakjujuran secara sistemik tersebut.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan harus berani menyatakan bertanggung jawab terhadap berbagai ekses yang ditimbulkan dari pelaksanaan UN," tandasnya.

Lebih dari itu, Raihan menambahkan, pemerintah juga diimbau untuk  jujur menyatakan kepada publik bahwa hasil UN masih perlu diteliti lebih lanjut validitasnya"Pemerintah juga harus melakukan revisi berbagai aturan terkait sistem evaluasi dan penilaian yang selama ini justru bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional tersebut, " tukas Raihan(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... STIP Wuna Diusul jadi Universitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler