Kasus Sisminbakum Bisa Seret Tersangka Baru

Kamis, 09 Desember 2010 – 05:50 WIB

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui bahwa bisa saja jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bertambahNamun Darmono menegaskan bahwa kejaksaan masih menunggu proses persidangan terhadap dua tersangka yang kini ditangani kejaksaan yaitu Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Hal itu dikatakan Darmono saat ditanya wartawan tentang kemungkinan adik kandung Hartono Tanoesudibyo, Hari Tanoesudibjo dijadikan tersangka

BACA JUGA: Ada Korupsi di Mahkamah Konstitusi

Menurut Darmono, kemungkinan adanya tersangka baru tetap ada
"Ini bisa terjadi karena adanya perkembangan kasus dan juga proses peradilannya nanti," ucap Darmono saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/12).

Ditanya soal data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana Sisminbakum, Darmono mengaku belum melihatnya

BACA JUGA: Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang

Termasuk tentang dugaan adanya aliran dana Sisminbakum ke Hari Tanoesudibjo


Sebelumnya Eggy Sujana selaku kuasa hukum Yohanes Waworuntu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika yang menjadi terhukum kasus Sisminbakum,  beberapa waktu lalu mendatangi PPATK

BACA JUGA: Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab

Eggy meminta PPATK menyerahkan data aliran Sisminbakum dari perusahaan operator Sisminbakum itu ke penyidik Kejaksaan Agung

Namun Darmini mengaku belum tahu soal aliran uang Sisminbakum itu“Kalau soal data PPATK ada dana yang masuk ke rekening Hari Tanoesudibjo, saya belum tahuTapi kalau itu benar maka itu akan bisa jadi perkara tersendiri karena ada bukti lain lagiKita juga masih mengejar kemungkinan adanya tersangka lainKemungkinan  itu kan ada saja dan itu akan kita kejar terus,” tegasnya.

Diakuinya, akan lebih mudah bagi penyidik untuk menetapkan tersangka baru jika ada benang merah dalam kasus ituNamun Darmono tak mau buru-buru"Kita lihat di perkembangan saja," tandas sarjana hukum lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu

Sedangkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menyatakan, kemungkinan bekas perkara Sisminbakum akan dilimpahkan pada pertengahan Desember 2010 iniMenurut Basrief, berkas penyidikan saat ini memang masih memerlukan beberapa sedikit perbaikan

“Beberapa hari yang lalu saya sempat menanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tinndak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait soal ini dan mendapat jawaban bahwa berkas diperkirakan bisa selesai pertengahan tahun nantiNanti akan saya tanyakan lagi agar bisa pertengahan bulan nantiMasih ada yang perlu diperbaiki dalam berkas perkaranya," paparnya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Enggan Komentari Deponeering


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler