Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang

Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsiEvaluasi juga berlaku pada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, atas tuduhan korupsi dalam persetujuan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). 

Langkah ini diambil Basrief setelah kejaksaan dinilai DPR begitu mudah menetapkan tersangka kepada kepala daerah, tanpa mempertimbangkan akibat buruknya terhadap kelangsungan pembangunan daerah.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III-Kejagung yang digelar Rabu (8/12), dari 15 anggota DPR yang bertanya, setidaknya 6 orang di antaranya bertanya seputar lambannya penyidikan dan penuntutan korupsi kepala daerah yang ditangani kejaksaan

BACA JUGA: Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab



Anggota DPR RI pemilihan Kaltim, Desmond J Mahesa mencontohkan molornya penanganan kasus korupsi kepala daerah, dialami Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang tak kunjung masuk pengadilan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak tahun 2008.

Desmond bahkkan menuding kasus korupsi jenis ini sengaja diperlambat dengan maksud agar jadi ATM oknum kejaksaan
Contoh lain adalah kasus Awang yang berjalan lambat, padahal sudah berjalan lebih dari 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka Juli 2010

BACA JUGA: Patrialis Enggan Komentari Deponeering



"Bukan nggak ada progress, tapi menurut saya kalau dilama-lamain seperti sekarang ini bentuk penyanderaan terhadap seorang gubernur sehingga susah bergerak," tegas politisi Partai Gerindra ini


Ekses lain lambatnya penyidikan, tambah Desmond, berujung pada munculnya tudingan bahwa Awang berhasil menyuap kejaksaan agar kasusnya diperlambat.

Dari catatan Kejagung, kata Basrief, Awang masuk urutan 11 dari 14 kepala daerah yang dimintakan izin ke Presiden karena terjerat tuduhan korupsi

BACA JUGA: Keistimewaan Jogja Harus Diterima Apa Adanya

Tahapannya, lanjut Basrief, masih  penelitian berkas izin permohonan pemeriksaan dari penyidik Pidana Khusus ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Agar kasus korupsi tak terus terkatung-katung, Basrief memastikan akan segera menerapkan batas waktu penyelesaian kasus untuk tiap proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutanDia juga sepakat dengan Komisi III, untuk tak lagi menerapkan aturan target penyelesaian kasus korupsi mulai tingkat kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi.

Terhadap jawaban Jaksa Agung yang bersedia mengevaluasi kasus korupsi kepala daerah, Desmond menyebutkan akan memberi waktu pada jajaran kejaksaan untuk membuktikan hal tersebutJika tak terbukti, dia akan mendorong agar kasus Awang khususnya agar dierahkan saja ke KPK

"Kita tunggu aja, kalau gantung juga saya akan desak supaya diserahkan aja ke KPK," tegasnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler