Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab

Kamis, 09 Desember 2010 – 04:31 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta akan dibahas di Sekretariat Gabungan (Setgab)Pembahasan itu terkait dengan wacana soal apakah Gubernur Jogjakaarta dipilih atau ditetapkan.

"Iya, di Setgab akan dibahas RUU DIJ

BACA JUGA: Patrialis Enggan Komentari Deponeering

Selain itu kemungkinan RUU Pemilu dan rencana pembatasan BBM subdisi karena Menteri Energi akan datang," kata Agus Purnomo disela-sela diskusi di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).

Rencananya, pertemuan Setgab yang merupakan gabungan partai politik yang pro pemerintah akan bertemu di Kantor Setgab Jalan Diponegoro, Jakarta malam ini
Beberpa isu penting diantaranya RUU Pemilu dan pembatasan subsidi akan ikut dibahas.

Agus yang juga anggota Komisi II mengatakan akan tetap pada pedapat partainya yang menyetujui gubernur DIJ ditetapkan

BACA JUGA: Keistimewaan Jogja Harus Diterima Apa Adanya

"Ini bukan masalah hidup mati, tapi kita kembalikan ke Undang-undang Dasar 1945 saja." katanya.

Menurut Agus, pihaknya akan menyampaikan alasan partainya yang menyetujui penetapan
Kata dia, meskipun dalam proses pembahasan RUU DIJ memutuskan Gubernur Jogja dipilih, tapi itu masih bisa diperkarakan di Mahkamah Kosntitusi (MK).

Alasannya, Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 b sudah secara khusus mengatur dan negara mengakui keistimewaan Jogjakarta

BACA JUGA: KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere

"Persoalan perdebatan itu nantinya bisa diuji di MK kalau memang disepakati pemilihan, tapi ini masih dalam tahap proses," ucapnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, posisi 8-1 untuk pro gubernur Jogjakarta ditetapkanSkor satu untuk Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.

Tapi skor itu bisa saja berubah kata dia, karena Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini melunak"PAN saat ini melunak," tukasnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspor Elektronik Lebih Mahal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler