Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun

Jumat, 18 November 2011 – 15:57 WIB

JAKARTA--Kejaksaan Agung berjanji akan memutuskan nasib kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM  Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo paling lambat tahun ini.

"Belum, siapa yang menghentikan," tanya Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (18/11), apakah kasus Sisminbakum telah dihentikanDiakuinya, ada 3 alternatif untuk memutuskan nasib kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

"Ya ada tiga (alternatif penyelesaian)

BACA JUGA: Mahfud Diminta Tak Sembrono

Mudah-mudahan akhir tahun ini ada akhir," kata Darmono lagi


Mantan Kajati DKI Jalarta ini tak membantah maupun membenarkan adanya intervensi politik dalam kasus Sisminbakum

BACA JUGA: Bebaskan Koruptor, Ada Indikasi Permainan Hakim

"Tapi pasti akan ada akhirnya," ucapnya.

Tiga alternatif yang diakui Darmono adalah menghentikannya lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dilimpahakan ke pengadilan, atau perkara dikesampingkan demi kepentingan umum atau deponeering.

Kasus yang disidik sejak Januari 2011 jadi tak jelas, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dari segala tuntutan jaksa
Putusan MA inilah yang terus jadi alasan Kejagung untuk terus menggantung kasus Sisminbakum.(pra/jpnn)

BACA JUGA: Anas Dinilai Salahgunakan Jabatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Capim KPK Dites Selektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler