Kasus Suap Bea Cukai, IPW Kritik Kejaksaan

Senin, 24 Februari 2014 – 20:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Indonesia Police Watch menyayangkan sikap Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan suap Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan pengusaha ekspor impor Yusron Arif.

Sebab, Kejagung belum menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Heru dan Yusron. Ketua Presidium IPW Neta S Pane menjelaskan sikap Kejagung yang tidak mau bekerjasama maksimal dengan Polri akan membuat kasus suap itu akan menguap.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Dari Rumah Saudara Catherine

Dijelaskan Neta, jika tidak segera dilimpahkan ke pengadilan maka sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP Heru akan bebas demi hukum. Artinya, lanjut Neta, Penyidik Polri harus membebaskan Heru dari tahanan.

"Jika Kejaksaan Agung tidak segera melimpahkan BAP-nya, tersangka suap,  Kasubdit Penindakan dan Penyidikan

BACA JUGA: Gerindra Perintahkan Kader Patuhi Surat KPK

KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan Yusran Arif, pengusaha ekspor impor yang menyuapnya akan bebas demi hukum pada 26 Februari mendatang," kata Neta, Senin (24/2).

Jika hal itu terjadi, ia menambahkan pekerjaan Polri selama ini dalam menyidik kasus suap di Bea Cukai menjadi sia-sia dan perlu waktu lama lagi untuk memproses
kasus Heru.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Dicangkok dengan Hati Ayah

Menurutnya, jika Heru bebas demi hukum maka inilah tragedi besar dalam pemberantasan suap dan korupsi yang membuka fakta bahwa pejabat Bea Cukai benar-benar tidak tersentuh hukum.

Sebab itu IPW memprotes kinerja Kejagung yang seakan tidak peduli dengan misi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi tersebut.

Neta berharap, Kejagung bisa bekerjasama maksimal dengan Polri agar publik tidak menuding Kejaksaan Agung menjadi "palang pintu" bagi pejabat-pejabat korup yang disidik kepolisian.

"Kejaksaan Agung diharapkan bahu membahu dengan Polri untuk memberantas korupsi di instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai yang selama ini tidak pernah tersentuh," ungkap Neta.

Heru sendiri ditangkap Bareskrim Polri pada 28 Okt 2013 di rumah mewah yang baru sebulan ditempatinya di Victoria River Park, Tangerang. Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi, mobil Ford Everest dan Nissan Terrano dari Yusran.

"Agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Mobil dari Rumah Saudara Catherine Wilson


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler