Kasus Suap Depnakertrans Dioper ke Kejaksaan

KPK Tidak Menemukan Unsur Penyelenggara Negara

Jumat, 30 Januari 2009 – 20:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan penanganan dugaan kasus suap atas Kabag Keuangan Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, Lusmarina ke KejaksaanJuru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak menemukan adanya unsur penyelenggara negara dalam kasus itu sehingga penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dalam kurun waktu 1 kali 24 jam, ternyata kita belum temukan adanya unsur penyelenggara negara

BACA JUGA: Pengganti Arie Soemarno Tergantung Sutanto

Jadi kasus ini kita serahkan ke Kejaksaan Agung termasuk barang bukti yang kita dapatkan," ujar Johan di gedung KPK, Jumat (30/1).

Menurut Johan, berdasarkan informasi yang diterima KPK dari Kejaksaan Agung, kini penanganannya kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Barat
Namun demikian, kata Johan, KPK tetap akan mengawasi penanaganan kasus yang menyeret pejabat eselon III Depnakertrans itu

BACA JUGA: Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi



"KPK tetap menugaskan penyidik KPK sebagai liaison officer (LO) untuk mengikuti jalannya pemeriksaan dan penyelesaian kasus tersebut di kejari," ucapnya.

Perihal tidak ditemukannya unsur penyelenggara negara, Johan beralasan, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ternyata Lusmarina tidak termasuk dalam kategori penelenggara negara
Johan menyebutkan, di pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud sebagai penyelenggara negara antara lain Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.

"Dalam penjelasan juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis salah satunya adalah pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur mantan wartawan tersebut

BACA JUGA: PBR Tak Mau Terjebak Politik Tanpa Isi

(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepincut Prabowo, Permadi Tinggalkan Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler