JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan penanganan dugaan kasus suap atas Kabag Keuangan Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, Lusmarina ke KejaksaanJuru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak menemukan adanya unsur penyelenggara negara dalam kasus itu sehingga penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dalam kurun waktu 1 kali 24 jam, ternyata kita belum temukan adanya unsur penyelenggara negara
BACA JUGA: Pengganti Arie Soemarno Tergantung Sutanto
Jadi kasus ini kita serahkan ke Kejaksaan Agung termasuk barang bukti yang kita dapatkan," ujar Johan di gedung KPK, Jumat (30/1).Menurut Johan, berdasarkan informasi yang diterima KPK dari Kejaksaan Agung, kini penanganannya kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Barat
BACA JUGA: Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
"KPK tetap menugaskan penyidik KPK sebagai liaison officer (LO) untuk mengikuti jalannya pemeriksaan dan penyelesaian kasus tersebut di kejari," ucapnya.
Perihal tidak ditemukannya unsur penyelenggara negara, Johan beralasan, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ternyata Lusmarina tidak termasuk dalam kategori penelenggara negara
"Dalam penjelasan juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis salah satunya adalah pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur mantan wartawan tersebut
BACA JUGA: PBR Tak Mau Terjebak Politik Tanpa Isi
(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepincut Prabowo, Permadi Tinggalkan Megawati
Redaktur : Tim Redaksi