Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa

Minggu, 27 Oktober 2024 – 09:30 WIB
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar hampir Rp 1 T serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

jpnn.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas hingga kasasi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya dan Mahkamah Agung menyita perhatian Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Surabaya.

BACA JUGA: Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya

Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

IKAHI menyatakan prihatin atas penetapan tiga oknum hakim PN Surabaya di kasus Ronald Tannur sebagai tersangka suap atau gratifikasi pada saat perjuangan para hakim dalam mengupayakan kesejahteraan.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi

"IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2024," kata Ketua Umum PP IKAHI Yasardin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Dia menyebut di saat bersamaan ada ribuan hakim sedang berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah.

BACA JUGA: Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor

Yasardin mengatakan tindakan tiga orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung (MA).

"Juga mencederai rasa keadilan, serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," ucapnya.

Terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini, IKAHI sejalan dengan sikap MA yakni menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

PP IKAHI mengimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi.

"Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung," ujarnya.

Dia lantas mengajak para hakim seluruh Indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan.

IKAHI menilai kasus penetapan tersangka suap tiga oknum hakim tersebut menjadi momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga peradilan ke depan.

PP IKAHI meyakini masyarakat menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok Tanah Air yang tidak menggadaikan dirinya dan menjatuhkan muruah peradilan serta jabatannya demi sesuatu hal bertentangan dengan perundang-undangan.

"Mari para hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi hakim yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini karena hukum harus kita tegakkan meskipun langit runtuh," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10), menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Selanjutnya pada Jumat (25/10), Kejagung menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler