Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R

Rabu, 13 November 2024 – 08:58 WIB
Terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diamankan Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com - Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyatakan tidak ragu untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasinya, Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas, lalu dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan vonis 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar hampir Rp 1 T serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

Nah, vonis bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu ternyata diwarnai sogok terhadap 3 hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA: Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel

"Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti (keterlibatan R) sepanjang itu wilayah etik," kata Amzulian saat konferensi pers seusai rapat koordinasi dengan Jaksa Agung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut Amzulian, KY akan tetap menindaklanjuti jika ternyata R benar-benar melanggar kode etik, sekalipun yang bersangkutan tidak terbukti melakukan unsur pidana.

BACA JUGA: Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar

"Belum tentu pelanggaran hukum, tetapi kalau kami dapatkan informasi dari kejaksaan dan kami anggap itu pelanggaran etik dan menjadi kewenangan, siapa pun itu akan kami tindak lanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa oknum berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan, dugaan keterlibatan R adalah ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya.

Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald.

Meirizka pun menyetujui untuk memberikan dana dengan harapan anaknya terbebas dari hukuman.

LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka, untuk diperkenalkan dengan sosok R, oknum pejabat di PN Surabaya.

Perkenalan itu dimaksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami ada atau tidaknya pengaruh maupun peranan R dalam kasus ini.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler