jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan meyakini masyarakat muslim Tanah Air akan memberikan maaf kepada Sukmawati Sukarnoputri.
Akan tetapi secara hukum, permohonan maaf tidak bisa menghapuskan atau menggugurkan perbuatan pidana.
BACA JUGA: Sukmawati Minta Maaf, TPUA Akan Cabut Laporan
Dikatakan Chandra, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
"Dugaan penistaan agama ini seharusnya sudah masuk tahap penyidikan. Sebab, soal penistaan agama jika dilihat dari sisi hukum ialah delik formil (Formeel Delictien) yang tidak perlu dilakukan pembuktian ada atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana," kata Chandra dalam siaran persnya, Rabu (4/4).
BACA JUGA: Kasus Puisi Sukmawati, Irjen Setyo: Jangan Terlalu Panas
Dijelaskan dia bahwa delik Pasal 156a ini delik formil, delik selesai. Sama seperti kalau orang membunuh dengan pisau, pisaunya jadi alat bukti. Kalau dugaan penistaan agama ini, puisi yang isinya membandingkan terkait cadar, azan dan syariah Islam, sebagai alat.
"Jadi faktanya, peristiwanya ada dan dilakukan. Karena itu kami mendorong penegak hukum untuk berdiri tegak, menegak hukum agar tercipta keadilan sosial ditengah-tengah masyarakat," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Sekjen PBNU Berharap Kasus Sukmawati tak ke Ranah Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Laporan Puisi Sukmawati, Polri Datangkan Ahli Bahasa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam