Kasus Sukmawati Harusnya Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 05 April 2018 – 09:28 WIB
KSHUMI. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan meyakini masyarakat muslim Tanah Air akan memberikan maaf kepada Sukmawati Sukarnoputri.

Akan tetapi secara hukum, permohonan maaf tidak bisa menghapuskan atau menggugurkan perbuatan pidana.

BACA JUGA: Sukmawati Minta Maaf, TPUA Akan Cabut Laporan

Dikatakan Chandra, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

"Dugaan penistaan agama ini seharusnya sudah masuk tahap penyidikan. Sebab, soal penistaan agama jika dilihat dari sisi hukum ialah delik formil (Formeel Delictien) yang tidak perlu dilakukan pembuktian ada atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana," kata Chandra dalam siaran persnya, Rabu (4/4).

BACA JUGA: Kasus Puisi Sukmawati, Irjen Setyo: Jangan Terlalu Panas

Dijelaskan dia bahwa delik Pasal 156a ini delik formil, delik selesai. Sama seperti kalau orang membunuh dengan pisau, pisaunya jadi alat bukti. Kalau dugaan penistaan agama ini, puisi yang isinya membandingkan terkait cadar, azan dan syariah Islam, sebagai alat.

"Jadi faktanya, peristiwanya ada dan dilakukan. Karena itu kami mendorong penegak hukum untuk berdiri tegak, menegak hukum agar tercipta keadilan sosial ditengah-tengah masyarakat," tambahnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Sekjen PBNU Berharap Kasus Sukmawati tak ke Ranah Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Laporan Puisi Sukmawati, Polri Datangkan Ahli Bahasa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler