Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu

Senin, 11 Juli 2011 – 17:37 WIB

JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara keseluruhanSebab, seluruh kursi legislatif hasil Pemilu 2009 yang sempat dipermasalahkan sudah sah secara hukum.

"Pemilu tahun 2009 sudah sah dan saya jamin legal 100 persen

BACA JUGA: Penyaluran PNPM Dinilai Tidak Adil

Secara legalitas hukum sudah sah
Soal legitimasi itu beda karena bukan hukum tapi penilaan politik oleh DPR

BACA JUGA: Ical Dorong Prita Ajukan PK

Silahkan nanti Panja menilai," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Istana Negara, Senin (11/7).

Mahfud menegaskan, seluruh perkara Pemilu 2009 yang sampai ke MK sudah diselesaikan secara hukum
Karenanya, tidak ada perkara sengketa Pemilu 2009 yang tersisa

BACA JUGA: Marzuki: Uang Besar di Kongres, Sah Saja!

Sehingga secara legalitas, kasus dugaan pemalsuan putusan MK tidak mempengaruhi keabsahan Pemilu

Menurut Mahfud, jika ada pihak yang mempertanyakan legitimasi hasil Pemilu maka hal itu sudah masuk lingkup politik"Ini soal sikap politik saja, terserahApakah nantinya sanksinya bersifat UU atau sanksi politik yang sifatnya yuridis, itu diletakkan oleh DPR sendiri," ucapnya.

Namun Mahfud tak menampik jika Pemilu 2009 memiliki persoalan"Anda jangan mimpi bahwa pemilu itu akan bersih 100 persenKapan pun dan di manapun pasti ada satu atau dua yang tidakMakanya di UU disebutkan, dinilai pelanggaran bila sudah berpengaruh secara angka, sistematis dan masif,’’ kata Mahfud.

Sementara saat berbicara pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7), Mahfud menegaskan bahwa putusan MK berfifat final dan mengikatKetentuan itu berlaku untuk seluruh putusan MK seperti pengujian Undang-Undang, sengketa kesewenangan konstitusi antarlembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa Pemilukada, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden dan Wakilnya.

“Artinya, terhadap putusan MK tidak tersedia upaya hukum lain berikutnya, baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sebagaiman diperadilan umum,” kata guru besar ilmu hukum Universitas ISlam Indonesia (UII) itu.(afz/kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Tuding Pengamat Rusak Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler