jpnn.com, JAKARTA - Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) bersama Gerakan Mahasiswa Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (18/1) kemarin.
Ketua DPP Forza, Donny Haryanto menyatakan aksi ini digelar dengan tuntutan untuk mempertanyakan kembali kepastian hukuman terhadap tersangka NN yang terbukti memproduksi narkoba tembakau sintetis sebanyak 37,5 kilogram.
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu dan Tembakau Sintentis di Daerah Ini
“Upaya ini guna menjaga pamor Polri agar tetap presisi, akibat ketidakprofesionalan oknum Polsek Pesanggrahan yang tidak menahan tersangka NN dengan BB 37,5 kg. Apalagi ada indikasi dugaan kerjasama antara penyidik dan kuasa hukum,” ujar Donny saat berorasi.
Donny mengaku pihaknya sebelumnya sudah menyambangi dan mengadukan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri pada 16 Januari kemarin.
BACA JUGA: Fico Facriza Ternyata Beli Tembakau Sintetis di Media Sosial, Sebegini Harganya
Aksi yang digelar kembali ini, ungkapnya masih dengan tuntutan yang sama yakni mempertanyakan kepastian hukuman terhadap tersangka NN dengan menjebloskannya ke dalam jeruji besi.
Aktivis pemuda ini pun menilai kasus narkoba sudah menjadi momok besar bagi negeri ini. Ia berharap tidak ada oknum penegak hukum yang justru membantu membebaskan tersangka bandar narkoba.
BACA JUGA: Produksi Tembakau Sintetis di Cisauk, Wanita Muda Ini Pasrah saat Dijemput Polisi
“Akan jadi apa negeri ini, jika para bandar narkoba tersebut malah tidak dihukum. Kok yang dihukum hanya para pengguna saja,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Jakarta, Rusdi mengancam akan melanjutkan aksi unjuk rasa kembali jika tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian.
Mereka menginginkan institusi Polri menunjukkan diri berkomitmen melakukan bersih-bersih terhadap oknum yang bermasalah.
“Jika ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi di Mabes Polri sampai tuntutan kami didengar,” kata Rusdi.
Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni 2021 lalu, terbukti memproduksi tembakau sintetis 37,5 kg.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir.
Sayangnya, tanpa proses hukum yang jelas, tersangka NN kemudian mendadak dibebaskan. Belakangan, di media sosial ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.
Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus produksi tembakau sintetis tersebut.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya bahkan sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif