jpnn.com, MEDAN - Kasus penyuntikan vaksin kosong yang terjadi SD Wahidin Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Saat ini, Polda Sumut tengah melengkapi berkas kasus yang melibatkan seorang oknum dokter berinisial GA, itu dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
BACA JUGA: Rayakan Hari Valentine dengan Berbuat Mesum, Dua Sejoli Digerebek Warga, Duh Malunya
"Kami upayakan hari Kamis atau Jumat ini paling lambat sudah kami kirim ke Kejari Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang saksi terkait kasus tersebut, mulai dari saksi ahli hingga korban.
BACA JUGA: Kejadian di Ruang Guru, ZK Suruh Bunga Duduk di Depannya, Terjadilah
Atas perbuatannya, dokter GA dikenakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil penyidik sebagai tersangka," ucap Hadi.
BACA JUGA: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter G di Medan Jadi Tersangka
Sementara terkait jumlah korban vaksin kosong tersebut, mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan hingga saat ini masih ada dua orang. Keduanya merupakan siswa di SD Wahidin.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah nonreaktif," sebutnya.(mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni