JAKARTA - Kasus nasabah Citibank, Irzen Okta akibat diduga disiksa oleh penagih hutang, akan segera masuk persidanganPolisi telah menyerahkan lima tersangka kasus tersebut berikut berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tinggal nunggu koreksi dakwaan dan menyelesaikan administrasinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi Selasa (20/9).
Ditambahkannya, kelima tersangka tersebut adalah Arif Lukman, Donal Haris Baskara, Henry Waslinton, Humisar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan
BACA JUGA: KY Yakin Sistem Kamar di MA Hentikan Intervensi
"Kelimanya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjut MasyhudiIrzen Okta yang dikenal sebagai Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB), meninggal di kantor Citibank yang ada di gedung menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto pada awal Maret lalu
BACA JUGA: Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi
Berdasar berkas pemeriksaan, Humisar Silalahi yang merupakan pegawai jasa penagihan utang (debt collector) Citibank, meminta Irzen datang ke kantor Citibank di Menara JamsostekNamun pertemuan Irzen dengan para tersangka tak menghasilkan titik temu
BACA JUGA: Tamsil Akui Teman Dekat Acoz
Saking kesalnya, Donal Haris menendang kursi yang diduduki korbanIrzen yang berdiri dan hendak meninggalkan ruangan, dicegah oleh para tersangkaDi saat berdiri inilah tubuh warga Cipondoh, Tangerang ini limbung kemudian terjatuh.
Para tersangka sempat meninggalkan Irzen Okta karena merasa itu adalah cara korban untuk menghindar dari pembicaraanNamun setelah diperiksa ulang diketahui Irzen sudah tak bernafas lagiKasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena bersamaan dengan terungkapnya pembobolan rekening nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar oleh Malinda Dee(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Enggan Tanggapi Kontrak Norman Rp5 M
Redaktur : Tim Redaksi