JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan,pihaknya mendukung pemberlakuan sistem kamar di Mahkamah Agung (MA) yang mulai diterapkan mulai 1 Oktober 2011Dengan diberlakukanya sistem kamar tersebut, KY meyakini tidak akan terjadi intervensi pimpinan kamar di MA terhadap majelis hakim agung yang menangani perkara.
"Saya kira itu sulit akan terjadi karena kamar itu suatu komunitas
BACA JUGA: Kasus Tewasnya Nasabah Citibank Segera Disidangkan
Mudah-mudahan para hakim itu melakukan saling kontrol di antara merekaSuparman mengatakan, MA harus mampu membuktikan integritasnya dalam melaksanakan sistem kamar untuk menuju profesionalitas hakim karena masing-masing kamar diisi oleh hakim yang berkompeten menangani jenis perkara
BACA JUGA: Besok, Polisi Gelar Perkara Surat Palsu MK Lagi
"Nantinya seleksi di KY dan DPR bisa diselaraskan agar lebih fokusSuparman mencontohkan, melalui sistem ini tidak akan ada lagi perkara pidana yang divonis oleh hakim agama
BACA JUGA: Tamsil Akui Teman Dekat Acoz
Namun, dampak buruknya adalah dapat terjadi penumpukan perkara di beberapa kamar saja"Khawatirnya, bukan tidak mungkin akan terjadi penumpukan perkara di satu kamar karena hakimnya tidak cukup," ujarnya.Mekanisme yang membagi penanganan perkara menjadi lima kamar ini tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha NegaraUntuk Perdata dan Pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khususKetentuan ini berlaku 1 Oktober 2011(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Enggan Tanggapi Kontrak Norman Rp5 M
Redaktur : Tim Redaksi