Kasus TPPI Rugikan Negara Rp 35 Triliun, Terbesar yang Pernah Ditangani Polri

Senin, 25 Januari 2016 – 19:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nilai kerugian negara yang ditemukan BPK dalam dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas ternyata sangat fantastis. Jumlahnya yakni sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun. 

Menurut Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangerso, nilai kerugian negara tersebut merupakan terbesar yang pernah ditangani Polri.

BACA JUGA: Himad Purelang: Pembubaran BP Batam Cukup dengan Keppres

"Berdasarkan komunikasi dengan BPK saat kami menerima PKN, itu adalah nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/1).

Oleh karenanya, Golkar pastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan sangat serius. "Penyidikan baru kita lakukan, bisa sebelum berkas pertama dikirim ke kejaksaan atau setelahnya. Yang jelas, pengusutan ini tidak akan berhenti," terangnya.

BACA JUGA: Gara-gara Honorer K2, Menteri Yuddy Disebut Coreng Nama Baik Cirebon

Seperti diketahui, penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak korupsi, yaitu penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan, bahwa PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Padahal kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009. Tak sampai disitu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. 

Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Sepucuk Surat dari Yusril buat Bapak Joko Widodo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi BP2IP, Mantan Petinggi Hutama Karya Dituntut Penjara Lima Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler