Kelakuan Briptu Hasbudi Bikin Gempar, Jenderal Polri Ikut Berkomentar

Jumat, 13 Mei 2022 – 12:35 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memperlihatkan sejumlah alat bukti atas kasus yang menjerat Briptu Hasbudi, Senin (9 Mei 2022) di Mapolda Kalimantan Utara. Fto: ANTARA/Ayu Prameswari

jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bakal mengusut aliran dana kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan  oknum polisi Briptu Hasbudi (29).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya siap membantu pengusutan aliran uang haram itu.

BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh

"(TPPU) nanti kami bantu untuk fasilitasi di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan hasil analisisnya (LHA)-nya," kata Komjen Agus Andrianto, Jumat (15/6).

Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan permintaan LHA ke PPATK sejatinya bisa langsung diajukan Kapolda Kaltara.

BACA JUGA: Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan

Komjen Agus menyakini Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus Briptu Hasbudi tersebut.

Namun, jika Polda Kaltara memerlukan bantuan, Bareskrim Polri siap.

BACA JUGA: Bambang Beber Penyebab Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal

"Kalau minta back up pasti kami bantu," ujar jenderal bintang tiga itu.

Anggota Polairud  Polres Tarakan Briptu Hasbudi ditangkap atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menyeretnya itu.

Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5).

Pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri bersama tersangka lainnya, Muliadi alias Adi. Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara.

Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Briptu Hasbudi diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Briptu Hsbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Atas kegiatan ilegal itu, Briptu Hasbudi dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Briptu Hasbudi juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Aliran Duit Haram hingga Narkoba Briptu Hasbudi Terus Digali, KPK Bergerak, Pertanda Buruk?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler