jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian di media sosial dengan tersangka Ahmad Dhani.
Dhani beserta berkas dan barang bukti sekarang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ujaran Kebencian dan Kekerasan Antimuslim di Sri Lanka
Kapolres Metro Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, secepatnya perkara Dhani masuk ke persidangan.
“Sesuai jadwal hari ini jam sembilan pagi tadi harusnya sudah diserahkan ke kejaksaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
BACA JUGA: Polisi Masih Buru Satu Terduga Anggota Muslim Cyber Army
Ketika ditanya apakah Dhani akan ditahan atau tidak, hal itu adalah wewenang dari Kejari Jaksel.
Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 diketahui terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
BACA JUGA: Soal MCA, MUI Sebut Wakapolri Pahami Perasaan Umat Islam
Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mantan suami Maia Estianty ini dilaporkan ke polisi lantaran status di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017.
Dhani membuat status yang kontennya dianggap menghasut dan mengandung unsur kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boni Sebut Oposisi Kehilangan Isu Elegan untuk Serang Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan