jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil tujuh saksi dugaan korupsi pengadaan Uninterrupted Power Suplly (UPS) 2014. Namun, dari tujuh yang dipanggil hanya enam yang hadir.
"Satu yang tidak hadir itu atas nama AU selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pendidikan menengah Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Senin (9/3).
BACA JUGA: Ahok Ambruk, ââ¬Å½Haji Lulung: Jangan Terlalu Stres
Dijelaskan Martinus, dari tujuh yang dipanggil itu tiga di antaranya kepala sekolah. Dua lainnya merupakan pejabat penerima hasil pekerjaan atau yang melakukan pemeriksaan fisik barang dan di sekolah. Dua lainnya lagi adalah pejabat pembuat komitmen.
Dia menjelaskan, sebelumnya Polda sudah memeriksa 15 saksi. Menurut Martinus, dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
BACA JUGA: Waduh.. 47 Mata Anggaran Disdik DKI Bermasalah
Martinus menjelaskan, sejak Jumat pekan lalu Polda sudah menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dia menyebut dalam kasus ini terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA: Soal RAPBD DKI, Tjahjo: Kalau Telat Masyarakat Marah
Hal itu, ujar Martinus, sebagaimana yang diatur pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. "Soal kerugian negara nanti kita akan lakukan pemeriksaan lagi lebih dalam. Kita minta kepada pihak auditor untuk bisa menentukan kerugian negara tersebut," bebernya.
Polda juga akan menentukan siapa pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam kasus ini. "Kita jadikan tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sejumlah Program Pemprov DKI yang Disorot Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi