Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor

Senin, 27 Juni 2016 – 13:34 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pemalsuan vaksin balita yang peredarannya mencakup di seluruh Indonesia sejak 2003 silam. Senin (27/6), korps baju cokelat itu kembali menangkap dua orang yang terlibat. Keduanya diduga distributor vaksin palsu di Semarang. Yakni P dan M.

"Keduanya kami tangkap di sebuah hotel di Semarang, hari ini, pukul 09.00," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Interupsi Paripurna, Politikus PDIP Sampaikan Titipan untuk Tito

Agung menerangkan, kedua pelaku disinyalir menjual vaksin palsu di rumah sakit dan apotek di Semarang. Hanya saja, kata Agung, pihaknya masih memeriksa keduanya karena baru saja ditangkap.

"Masih kami periksa dari mana mereka dapatkan barang-barang itu," imbuh Agung.

BACA JUGA: Tok! Paripurna DPR Setuju Komjen Tito Pimpin Polri

Dalam penangkapan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa rekening dan ATM. Agung menjelaskan, pihaknya akan mengaudit isi rekening kedua pelaku guna mendalami kasus ini. "Termasuk soal omset dan segala macam. Kami periksa dulu ya isi ATM-nya," jelas Agung.

Kedua pelaku merupakan jaringan yang masih berhubungan dengan beberapa tersangka yang ada di Jakarta. Sejauh ini, lanjut Agung, penyidik berhasil menangkap 15 orang yang dianggap bertanggung jawab atas kasus pemalsuan vaksin bayi.‎ "Sebelumnya sudah menetapkan13 orang  sebagai tersangka," imbuh Agung.

BACA JUGA: Empat Kali Garap Aguan, Apa yang Dicari KPK?

Mereka antara lain, tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas‎ untuk tempat vaksin palsu. Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label dan logo vaksin palsu. R, G, S, dan N pembuat vaksin palsu.‎

Sedangkan yang berperan sebagai distributor ialah, T,D, F, J, dan A.

Para tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadar Ke-PKS-an Fahri Hamzah Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler