Kasus Victor Laiskodat Mirip Setya Novanto, Hukumannya Sama?

Senin, 07 Agustus 2017 – 13:51 WIB
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Victor B Laiskodat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Laiskodat belum memberikan klarifikasi atas pernyataannya di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menuai kontroversi.

Victor sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan segera diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

BACA JUGA: Lontarkan Tagar #BedahKPK, Fahri Ajak Publik Gunakan Nalar

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, apa yang terjadi pada Victor ini seperti kasus yang dulu sempat menimpa Ketua DPR Setya Novanto. Di mana kasus dan proses klarifikasinya mirip.

"Seperti yang dulu terjadi dengan Pak Novanto. Kan Pak Novanto dulu pernah disidang karena ucapan juga. Artinya, ada kemiripan juga," paparnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8).

BACA JUGA: Sori, Makin Banyak Kader Golkar Ogah Dipimpin Papa Novanto Lagi

Apakah hukumannya akan sama berat seperti Novanto?

Fahri mengaku belum tahu. Menurut dia, semua harus diputuskan di persidangan etik. Victor pun harus diberikan kesempatan mengklarifikasi apa yang dituduhkan kepadanya.

BACA JUGA: Penjahat Siber Marak, Setnov Dorong Penegak Hukum Lebih Galak

"Tidak boleh ada persidangan di dunia ini yang hanya sepihak," tegas Fahri.

Menurut dia, sebagai warga negara dan anggota DPR, Victor berhak memberikan klarifikasi. Namun, sampai saat ini Victor belum menyampaikan tambahan keterangannya selain video yang ditemukan di sosial media.

"Karena itu kami belum tahu klarifikasi sementara dari Pak Victor. Setiap warga negara berhak klarifikasi," katanya.

Dia mengusulkan, sebaiknya Victor memberikan klarifikasi terlebih dahulu di MKD. "Kemudian ditindaklanjuti di proses lainnya (hukum)," katanya.

Menurut Fahri, klarifikasi di MKD harus cepat dilakukan. Apalagi, DPR akan menghadapi sejumlah agenda besar. Misalnya 16 Agustus paripurna pidato pengantar nota keuangan oleh Presiden Joko Widodo.

Karena itu, Fahri mengusulkan, sebelum 16 Agustus MKD sudah menggelar rapat pleno. Setelah 17 Agustus baru digelar sidang etik. "Tanggal 18 mungkin mulai dilakukan sidang (etik)," ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Sebut Pertemuan SBY-Prabowo Minim Gagasan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler