Kasus Video Kekerasan TNI Disidang

Jumat, 14 Januari 2011 – 11:35 WIB
JAYAPURA - Sidang perdana kasus video kekerasan yang terjadi di depan pos TNI Yonif 753/AVT Kampung Gurage, Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan terdakwa 3 oknum anggota Yonif 753/AVT di Pengadilan Militer III-19 Jayapura molor empat jam dari jadwal yang ditetapkanSeperti dilansir Cenderawasih Pos (Grup JPNN), Jumat (14/1), rencananya sidang itu digelar pukul 09.00 WIT, Kamis (13/1), namun baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIT

BACA JUGA: Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui



Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK
Adil Karo-Karo bersama 2 hakim anggotanya masing-masing, Letkol CHK

BACA JUGA: Panti Pijat Plus Target Operasi

Afandi dan Mayor CHK
Heri, oditur masing-masing Letkol CHK

BACA JUGA: Isu Penculikan Merebak di Gorontalo

Heri dan Mayor CHKSoemantri BR hanya menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Serda Irman Riskyanto dan Pratu Yakson Agu

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur untuk membacakan surat dakwaannyaDalam dakwaan itu, para terdakwa ternyata terbukti melanggar pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke 3 KUHPM tentang tidak mentaati perintah dinas.

Karena oditur tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perdana dengan berbagai alasan saksi masih di luar daerah, sehingga majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga Senin (17/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Usai persidangan, oditur Mayor CHKSoemantri BR menjelaskan, karena saksi korban tidak ada, sehingga secara formil tidak bisa diterapkan pasal dijeratkan 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Saksi korban tidak ada sehingga sangat sulit untuk menjatuhkan atau menjerat pasal 351 tentang penganiayaanBahkan dalam persidangan nantinya akan ditanyakan saksi korban sakitnya di bagian mana, kemudian lukanya di bagian mana sehingga tidak bisa dibuktikan," jelasnya.

Dijelaskann, secara formil dalam persidangan harus dibuktikan bagian mana yang sakit atau dianiaya dan itu harus dibuktikan dengan hasil visumnya

Soal barang bukti yang dimiliki berupa CD rekaman kekerasan tersebut, lanjutnya, hal itu masih akan di kroscek kebenarannya, sebab penganiayaan itu harus ada visum dan ahli yang mengetahui

"Jadi yang kita tekankan untuk menjerat terdakwa ini adalah melanggar perintah atasan yang mana penekanannya supaya tidak melakukan tindak kekerasan," tukasnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kronologis kejadian itu, berawal ketika 2 orang korban yang diketahui bernama Anggen Pugu Kiwo dan Telengga Gire sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di depan Pos TNI 753/AVT Kampung Gurage sekitar pukul 12.00 WIT siang.

Namun karena sepeda motor tesebut dalam kondisi tidak bisa berjalan sehingga 3 orang terdakwa atas nama Serda IR, Pratu TM dan Pratu YA mengundang supaya 2 orang korban tersebut mampir di pos.

Kemudian di antara ketiga terdakwa tersebut melihat salah satu korban memakai kalung warna biru di lehernya yang mana diduga mirip dengan kelompok warga sipil bersenjata sehingga langsung ditahan

Selanjutnya ketiga terdakwa meminta identitas kedua orang korban tersebut namun hanya satu orang yang memiliki KTP yaitu Anggen Pugu Kiwo, sedangkan Telengga Gire tidak memiliki KTP.

Salah satu terdakwa kemudian menanyakan kepada warga sekitar tentang kedua korban tersebut apakah dikenal atau tidak, namun ternyata warga disekitar pos mengakui bahwa kedua korban merupakan pelaku yang kerap melakukan pemalangan terhadap kendaraan yang melintas dari Distrik Ilu menuju Distrik Mulia. 

Mengetahui perilaku kedua korban tersebut membuat ketiga terdakwa melakukan interogasi tentang sepak terjangnya bahkan keterlibatan dengan kelompok warga sipil bersenjataKorban itu mengakui bahwa ada beberapa senjata yang dimiliki kelompok warga sipil bersenjata di beberapa tempat, namun ketiga terdakwa itu menanyakan dengan cara kekerasan sehingga kedua korban baru mengaku.(nal/fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia, Ditemukan Peluru Dalam Tas Siswa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler