Kasus Video Porno, Mantan Wabup Bogor Ditahan

Rabu, 03 September 2014 – 08:41 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Karyawan Faturahman, mantan Wakil Bupati Bogor mulai dijebloskan ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung atas kasus penyebaran video porno salah mantan petinggi pengurus DPD Jabar PDIPerjuangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Suparman saat dihubungi wartawan membenarkan hal tersebut. Karyawan ditahan sejak Selasa (2/9) siang atas kewenangan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: DKI Dapat Tambahan Kuota 1.000 CPNS

"Sudah ditahan Senin siang di Rutan Kebon Waru dan akan mendekam dalam dua puluh hari kedepan," katanya.

Menurut Suparman penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pelimpahan kasus dari penyidik kepolisian Polda Jabar kepada jaksa penuntut Kejati Jabar.

BACA JUGA: Kejati Kembalikan Berkas Tersangka Kasus JIS ke Polda

"Penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nurhidayat membenarkan dilakukan penahanan terhadap Karyawan Faturahman.

BACA JUGA: Pesta Rakyat di Tangsel Berubah Petaka

Menurutnya, penahanan itu dilakukan karena perkara yang sama yakni penyebaran video porno mirip mantan pimpinan DPRD Jabar, RHT dengan terdakwa Indra Lesmana, sudah divonis bersalah.

"Dalam kasus yang sama tersangka Indra sudah divonis bersalah, nah ini splitsing dari kasus tersebut yang sudah terbukti dan ditahan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Menurut Nurhidayat, Karyawan Faturahman dijerat pasal 29 Undang Undang Pornografi yang ancaman hukumannya minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan denda yang dikenakan minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. "Pasca dilimpahkan tersangka diperiksa di Kejati, kemudian saya lapor pimpinan, hingga akhirnya tersangka dinyatakan harus ditahan," jelasnya.

Dijelaskan Nurhidayat, berdasarkan berkas perkara, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut.

"Kalau berdasarkan berkas perkara, petunjuk, alat bukti orang lain, pembiayaan dan yang menyuruh melakukan adalah karfat. Selanjutnya nanti dibuktikan di persidangan," bebernya.

Menurut Nurhidayat, penahanan itu dilakukan selama 20 hari dan bila dirasakan belum cukup, maka penahanan akan diperpanjang. "Penahanan dilakukan agar mempercepat proses untuk segera disidangkan," tandasnya. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CCTV Cegah Aksi Vandalisme Museum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler