Kejati Kembalikan Berkas Tersangka Kasus JIS ke Polda

Selasa, 02 September 2014 – 14:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong ke Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Provinsi DKI Jakarta Waluyo, mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas yang diserahkan oleh Polda belum lengkap. "Ya, betul P19. Sudah dikembalikan (ke Polda), pada Jumat (29/8)," kata Waluyo saat dihubungi JPNN, Selasa (2/9).

BACA JUGA: Pesta Rakyat di Tangsel Berubah Petaka

Waluyo menjelaskan lagi bahwa syarat formil dan materil dalam berkas itu belum lengkap. Sehingga dikembalikan dan harus dilengkapi lagi. "Syarat formil dan materilnya kurang, tidak lengkap. Apa yang disangkakan itu alat buktinya kurang," ungkap Waluyo lagi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kedua tersangka yang juga guru JIS itu. Mereka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, polisi menyatakan siap memberikan tambahan untuk melengkapi berkas. (boy/jpnn)

BACA JUGA: CCTV Cegah Aksi Vandalisme Museum

BACA JUGA: Ahok Persilakan Pedagang Lindeteves Gugat PD Pasar Jaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler