jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong ke Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Provinsi DKI Jakarta Waluyo, mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas yang diserahkan oleh Polda belum lengkap. "Ya, betul P19. Sudah dikembalikan (ke Polda), pada Jumat (29/8)," kata Waluyo saat dihubungi JPNN, Selasa (2/9).
BACA JUGA: Pesta Rakyat di Tangsel Berubah Petaka
Waluyo menjelaskan lagi bahwa syarat formil dan materil dalam berkas itu belum lengkap. Sehingga dikembalikan dan harus dilengkapi lagi. "Syarat formil dan materilnya kurang, tidak lengkap. Apa yang disangkakan itu alat buktinya kurang," ungkap Waluyo lagi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kedua tersangka yang juga guru JIS itu. Mereka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, polisi menyatakan siap memberikan tambahan untuk melengkapi berkas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: CCTV Cegah Aksi Vandalisme Museum
BACA JUGA: Ahok Persilakan Pedagang Lindeteves Gugat PD Pasar Jaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi