jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, terus berjalan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan bahwa saat ini terdapat 10 saksi yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tersebut.
BACA JUGA: LPSK Targetkan Asesmen Psikologis Saksi Kasus Vina Tuntas Pekan Ini
"Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6).
Dia tidak memerinci pihak-pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK tersebut. Akan tetapi, dia membenarkan informasi bahwa ada pihak dari keluarga Vina di antara 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa alasan saksi mengajukan perlindungan tidak terlepas dari tekanan dan ancaman yang mereka terima.
Namun, LPSK masih mendalami dan mengonfirmasi hal itu.
BACA JUGA: LPSK Dampingi Saksi & Korban TPKS Terhadap Anak oleh Oknum Guru Mengaji di Purwakarta
Berkaitan dengan adanya tekanan dan ancaman, dia mengatakan bahwa hingga hari ini ada beberapa di antara mereka.
"Kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, ya, cuma kami masih mendalami lagi karena keterangan-keterangan mereka masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi, kami juga patut untuk lebih hati-hati," ujar Sri.
Lebih lanjut Achmadi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini telah terjadi sekitar delapan tahun yang lalu, sehingga beberapa saksi maupun keluarga korban tidak mudah mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.
"Hal lain juga beberapa saksi telah berpindah tempat tinggalnya. Pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu," ujar Achmadi.
Dia menyatakan bahwa LPSK memandang perlu penelaahan secara mendalam terhadap kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan langkah proaktif untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban.
Pertimbangan langkah-langkah proaktif itu, lanjut dia, penting dilakukan oleh LPSK untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri.
"Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi