LPSK Targetkan Asesmen Psikologis Saksi Kasus Vina Tuntas Pekan Ini

Senin, 10 Juni 2024 – 16:01 WIB
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin. (ANTARA/HO-Humas LPSK)

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menargetkan asesmen psikologi para pemohon perlindungan baru saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tuntas pekan ini.

“Betul,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (10/6).

BACA JUGA: Saksi Penting Kasus Pembunuhan Vina Ini Dilindungi LPSK

LPSK menargetkan pada pekan ini kelengkapan berkas untuk permohonan perlindungan baru dari para saksi kasus Vina dapat diterima.

“Bila sudah ada hasil asesmen psikolog, dan kelengkapan berkas permohonan, akan kami sampaikan ke teman-teman pers. Insyaallah ini untuk keseluruhan permohonan,” ujarnya.

BACA JUGA: Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim

Sebelumnya (8/6), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Bandung, Jawa Barat mengatakan lembaganya menerima permohonan baru perlindungan saksi kasus Vina.

Permohonan tersebut sudah masuk ke LPSK, tetapi belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman, dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

BACA JUGA: Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri

Menurut dia, penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis, dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.

Pada prinsipnya, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Sri menyebut sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

"Kalau tersangka mengajukan, kami harus melihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang sedang dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, yakni pada 2016.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler