Kasus VSIC: Bareskrim Segera Panggil Dirut Adyaesta Ciptatama

Kamis, 03 September 2015 – 13:03 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami penyidikan dugaan pemalsuan dan penggelapan tanah SHGB seluas 300 hektar yang terletak di Karawang, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, saat ini penyidik tengah memeriksa dokumen yang digelapkan oleh Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya, ke Laboraturium Forensik Mabes Polri.

BACA JUGA: Periksa Keaslian, Dokumen Penggelapan Tanah Dikirim ke Labfor

Bahkan, dokumen itu tengah diperiksa di laboratorium forensik Mabes Polri. "Sekarang kami sedang memeriksa keaslian surat-surat dan dokumen di labfor," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).

Budi menambahkan, pihaknya juga akan memanggil direktur anak perusahaan Adyaesta Grup (AG), untuk diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC) itu.

BACA JUGA: Arbi Sanit: Problem Indonesia Bukan Sistem, Tapi Sosok Presiden

Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT. Adyaesta Ciptatama bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya diduga telah melakukan penggelapan tanah SHGB. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Di Depan Kompolnas, Buwas Tegaskan Soal Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Benar, Mantan Capim KPK Itu jadi Tersangka Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler