Wali Kota Cilegon Ikuti Jejak Ayahnya, Ini Suap Modus Baru

Minggu, 24 September 2017 – 06:27 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Penyidik menunjukan barang bukti uang hasil OTT KPK sebanyak Rp 1,15 Milyar, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi seolah mengikuti jejak ayahnya, Tubagus Aat Syafaat.

Keduanya sama-sama berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iman Ariyadi menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (22/9) malam.

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Cilegon, Begini Kronologisnya

Sebelumnya, Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2012 lalu. Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 tersebut terlibat dalam perkara rasuah pembangunan Dermaga Trestle (tiang pancang) Kubangsari.

Aat yang merupakan tokoh ternama di Cilegon itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013.

BACA JUGA: Ada Transmart dan Cilegon United di Kasus Suap Wako Cilegon

KPK kemarin (23/9) menetapkan Iman Ariyadi sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi analisa dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan mall Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Dalam perkara itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar. ”Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen senilai Rp 1,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

BACA JUGA: Wali Kota Cilegon dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Suap

Yang menarik, suap itu dibuat seolah-olah diberikan untuk Cilegon United Football Club (CUFC). Klub sepakbola yang kini berlaga di babak 16 besar Liga 2 itu merupakan binaan Iman Ariyadi.

KIEC menjadi salah satu sponsor CUFC yang mendanai kebutuhan operasional tim kebanggan warga Cilegon tersebut. Dana sponsor itu disalurkan melalui skema corporate social responsibility (CSR).

”Ini modus baru. CUFC diindikasi digunakan sebagai sarana menyamarkan dana (korupsi, Red) agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship perusahaan,” ungkap Basaria.

Sesuai kesepakatan, KIEC menjadi sponsor silver di CUFC selama berlaga di Liga 2. Perusahaan itu mestinya memberi bantuan dana sebesar Rp 750 juta.

Basaria menjelaskan, OTT tersebut dilakukan mulai sore kemarin. Awalnya, tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK mengamankan CEO Cilegon United FC Yudhi Apriyanto sesaat setelah menarik uang sebesar Rp 800 juta di Bank Jabar (BJB) cabang Cilegon.

Tim kemudian meluncur ke kantor CUFC dan menyita uang tunai senilai Rp 352 juta.

Uang Rp 352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC untuk CUFC sebesar Rp 700 juta. Proses pemberian itu ditengarai dilakukan pada Rabu (19/9).

Dengan demikian, total uang yang dipindahkan dari rekening PT KIEC ke CUFC sebanyak Rp 1,5 miliar. ”Sebelumnya juga sudah ada (dana dari PT KIEC) untuk CUFC. Ini masih kami dalami,” ujarnya.

Di saat bersamaan, tim KPK juga mengamankan legal manager PT KIEC Eka Wandoro Dahlan (EWD) di daerah Kebon Dalem Cilegon serta kepala badan perizinan terpadu dan penanaman modal (BPTPM) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira di kantornya. Pihak-pihak yang diamankan tersebut kemudian diboyong ke gedung KPK di Jakarta.

Sedangkan wali kota Cilegon justru datang sendiri ke kantor KPK pukul 23.30 Jumat (22/9). Dia menyerahkan diri sebelum tim komisi antirasuah menciduknya.

Penyidik lantas mengamankan Iman tanpa perlawanan. Berikutnya, pukul 14.00 kemarin Hendry salah seorang pengusaha yang diduga terlibat juga mengikuti jejak Iman datang sendiri ke KPK.

Basaria menyatakan, pihaknya menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Iman, kepala BPTPM Kota Cilegon dan Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan project manager PT BA Bayu Dwinanto, dirut PT KIEC Tubagus Danny Sugihmukti dan Eka Wandoro sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka menjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menambahkan, pihaknya terus mendalami indikasi pemberian lain yang berkedok dana sponsorship atau CSR dari perusahaan-perusahaan lain di Cilegon untuk CUFC.

Sebab, berdasar informasi yang diperoleh penyidik, ada beberapa perusahaan yang bermarkas di Cilegon yang melakukan hal sama dengan PT KIEC. ”Kami masih dalami, apakah benar CSR atau tidak,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Iman Ariyadi sudah dua periode menjabat sebagai wali kota Cilegon. Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK yang di-update 19 Mei 2016, Iman tercatat memiliki aset senilai Rp 21,642 miliar.

Nilai tersebut naik drastis dari LHKPN sebelumnya yang dilaporkan 14 Juli 2015, yakni sebesar Rp 9,317 miliar. (tyo/lum)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekayaan Wali Kota Cilegon Naik Drastis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler