Kasus Warga Mendadak Punya Utang Puluhan Juta di Bank, Polda Riau Garap Pimpinan Bank BUMN

Jumat, 09 September 2022 – 23:53 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. Foto: Rizki Ganda Marito/jpnn.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa lima saksi kasus dugaan tindak pidana penyelewengan jabatan dalam pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sebuah bank di Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan Muhammad Afdhal (32), warga Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

BACA JUGA: Pria Ini Mendadak Punya Utang Puluhan Juta di Bank, Polda Riau Bergerak, Ternyata

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan polisi telah memeriksa terlapor berinisial MI, mantan kepala unit sebuah bank BUMN.

"Sudah ada lima orang saksi yang diklarifikasi, termasuk terlapor berinisial MI," ujar Sunarto, Jumat (9/9).

BACA JUGA: Turki Dihajar Inflasi, Erdogan Siapkan Progam Hapus Utang di Bawah Rp 4,08 M

Penyidik Subdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani kasus itu juga memanggil pihak Bank CIMB Niaga.

"Jadi, pihak CIMB Niaga ini yang menemukan identitas Afdhal telah dicatut sebagai peminjam di bank, itu terlihat di BI checking," tutur Sunarto.

BACA JUGA: Misbakhun Minta Sri Mulyani Menjelaskan Soal Kemampuan Pemerintah Membayar Utang

Dalam laporan itu, Afdhal mengaku sebagai korban ulah pihak yang mencatut namanya untuk mencairkan dana KUR.

Terlapornya ialah MI dan RH yang bekerja di sebuah bank BUMN di Kualu,  Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Kepala Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan kasus itu berawal saat korban mengajukan permohonan KUR guna membiayai mikro kecil menengah (UMKM) milik korban.

"Ternyata nama pemohon kredit itu sudah masuk dalam catatan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan, red) di Otoritas Jasa Keuangan," tutur Teddy.

Korban yang merasa tidak pernah menerima pinjaman dari bank pun terkejut dan berupaya mencari tahu pihak yang menggunakan namanya.

Akhirnya korban mengetahui namanya menjadi penerima pinjaman Rp 25 juta dari sebuah bank BUMN.  Oleh karena itu, korban meminta surat keterangan dari bank tersebut untuk mengklarifikasi bahwa dirinya tak pernah menerima KUR maupun menunggak cicilan.

Namun, proses itu tak berjalan lancar. Korban pun memilih melaporkan hal itu ke Ditreskrimsus Polda Riau. (Mcr36/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler