WN Taiwan Akhirnya Divonis 15 Tahun Bui

Selasa, 04 Oktober 2016 – 10:28 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berat untuk Chen Yung-Lin , warga negara Taiwan.

Majelis hakim tetap menyatakan warga negara (WN) Taiwan itu bersalah. Vonis yang diketok hakim sama persis dengan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (3/10).

BACA JUGA: Polisi Buru Yuli cs, Si Bandar Narkoba

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Chen dijerat dua pasal itu karena kedapatan menyimpan dan membawa dua obat-obatan terlarang. Yakni, enam butir ekstasi dan 60 ribu psikotropika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun," kata hakim.

Berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, Chen ditangkap setelah mengambil kiriman 20 ribu butir psikotropika di Kantor Pos Kebon Rojo.

BACA JUGA: Pak Taufik Mencabuli ABG Cantik

Polisi menangkapnya saat keluar dari gedung tersebut.

Saat itu Chen membawa kardus berisi kotak kecil dengan tulisan teh hijau pada pembungkusnya. Teh tersebut tersegel.

 Hanya, isi kemasannya bukan teh seperti gambar dan tulisan yang tertera di bungkus, melainkan pil yang dibungkus setrip merah. Ternyata, setelah dicek, pil itu adalah psikotropika.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos Chen di kawasan Dukuh Kupang. Di sana petugas menemukan 40 ribu butir psikotropika dengan jenis dan kemasan yang sama.

BACA JUGA: Pak Guru Kepergok Bercinta dengan Janda

 Ada barang yang sudah dibuka. Isinya tersisa 42 butir.

Dalam sidang, terungkap bahwa psikotropika tersebut dikirim dari Tiongkok. Dia kemudian mengirim barang tersebut kepada seseorang bernama Ali di Jakarta.

Berdasar data paket teh hijau, pil dikirimkan dengan melintasi beberapa negara. Awalnya dari Tiongkok, lalu Kamboja, Malaysia, Singapura, dan akhirnya Surabaya.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim mengesampingkan sejumlah pembelaan terdakwa. Salah satunya, terdakwa sama sekali tidak berkaitan dengan barang terlarang itu. Menurut hakim, berdasar fakta persidangan, Chen berkali-kali menerima dan mengirimkan psikotropika kepada Ali. "Karena itu, bisa disebut sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim.

Setelah pembacaan vonis, Vivi Sumanti, penerjemah, menjelaskan perkataan hakim kepada Chen. Selama mendengarkan penjelasan, Chen tampak serius.

Mimiknya tidak berubah hingga sidang ditutup. Baik pengacara maupun jaksa mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut. (eko/c18/fal/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aa Gatot Pilih Didampingi Bekas Pengacara KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler