jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi beda keterangan Komnas HAM dan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Komnas HAM menduga kuat ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA: Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain
Sementara itu, LPSK melihat banyak kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Prof Hibnu mengatakan ada atau tidaknya pelecehan seksual tersebut harus dikuatkan dengan bukti yang berkualitas.
BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini
"Kalau saya berpijak pada ketentuan normatif, artinya di dalam pemeriksaan ada bukti enggak, misalnya pemeriksaan misalkan laporan korban, laporan saksi," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Hibnu menjelaskan laporan Putri Candrawathi dan keterangan saksi soal adanya pelecehan seksual ialah bukti awal yang harus ditindaklanjuti penyidik.
BACA JUGA: LPSK Ungkap Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
"Ketika ada bukti-bukti awal ya sampaikan kepada polisi, nanti ini pembuktiannya kalau memang tidak ada (pelecehan oleh Brigadir J) segera direhabilitasi Yosua," ujar Hibnu.
"Sekarang kita bagaimana dengan dugaan-dugaan itu harus ambil tindakan tegas. Bicara hukum, bicara bukti, kalau ada laporan A, B, C, D segera tindak lanjuti, kalau tidak ada, segera Yosua direhabilitasi, selesai," sambung Hibnu.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan bukti yang memiliki kualitas bakal menentukan apakah pelecehan itu benar ada atau tidak.
BACA JUGA: Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain
"Saya melihatnya bukti karena laporan korban ini sebagai bukti, keterangan saksi yang ada (jadi) bukti, sekarang tinggal diuji bukti ini bernilai atau tidak," ujar Hibnu. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi