LPSK Ungkap Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 05 September 2022 – 21:27 WIB
Putri Candrawathi saat memeragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: Youtube/Polri TV Radio

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal LPSK yang menemukan 7 kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual yang konon dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Abdul menilai kejanggalan soal dugaan adanya pelecehan seksual yang ditemukan LPSK itu masuk akal.

BACA JUGA: Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelecehan Terhadap Putri, Fickar: Tidak Mustahil

"Kejanggalan (yang ditemukan) LPSK ya masuk akal dari logika, pola hubungan atau relasi kuasa saja (yang) tidak logis, kecuali pernah diberi angin sebelumnya," kata Abdul kepada JPNN.com, Senin (5/9).

Menurut Abdul, jika pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi itu benar terbukti, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena tersangka yang dalam hal ini Brigadir J sudah meninggal dunia.

BACA JUGA: Soal Isu Putri Dilecehkan di Magelang, Komjen Agus: Hanya Allah, PC, & Yosua yang Tahu

Hal itu, lanjut Abdul, sesuai yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"(Jika pelecehan benar terbukti) itu akan nenjadi fakta hukum meskipun perkaranya tidak berlanjut karena tersangka meninggal dunia. Jadi, ini mungkin dimaksudkan untuk membuat kesan saja karena secara hukum tidak mungkin ada proses lagi," ujar Abdul.

BACA JUGA: Polri Tidak Menahan Putri Candrawathi, Perekat Nusantara Merespons Begini, Simak

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap enam dari tujuh kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual yang konon dilakukan Brigadir J.

Kejanggalan-kejanggalan pengakuan istri Ferdy Sambo itu diungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Namun, Edwin tidak bisa membuka ketujuh kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual di Magelang.

"Saya hanya bisa sebut enam," kata Edwin di Jakarta, Minggu (4/9).

Salah satu kejanggalan itu, yakni peristiwa asusila itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu. (cr1/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler