Pernah Ucapkan 'Hajar, Chard!', Ferdy Sambo Ajak Bharada E Ikut Bertanggung Jawab

Selasa, 13 Desember 2022 – 22:02 WIB
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Pasutri itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab bila ucapannya tentang ‘hajar, Chard' diartikan oleh Richard Eliezer alias Bharada E sebagai perintah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks polisi itu menyampaikan hal tersebut saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Bharada E pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12).

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E soal Ferdy Sambo Menjanjikan SP3 setelah Menghabisi Brigadir J

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara itu. Surat dakwaan menyebut alumnus Akpol 1994 itu memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Kalau saksi menyampaikan saya meminta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan perintah penembakan, saya akan bertanggung jawab," kata Ferdy Sambo di kursi terdakwa.

BACA JUGA: Dokumen Bhayangkari, Dalih Putri Candrawathi Berkelit soal Hapus Bekas Sidik Jari

Suami Putri Candrawathi itu menghentikan kata-katanya sejenak. Ferdy Sambo langsung menangis.

Selanjutnya, Ferdy Sambo melanjutkan tanggapannya. Dia mengajak Richard sama-sama bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan

?"Kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, istri saya (Putri Candrawathi, red) dikorbankan," ucap Ferdy Sambo kepada Bharada E yang duduk di kursi saksi.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu memastikan kesiapannya bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan," ucap Sambo.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

?Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler