Katanya Junjung Pluralisme, Kenyataannya?

Selasa, 29 November 2016 – 02:35 WIB
Rusuh demo 4 November. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Belakangan nilai kemajemukan yang dijunjung Indonesia dinilai semakin rapuh dan rentan dieksploitasi untuk berbagai tujuan destruktif.

Terutama untuk melemahkan kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum Indonesia.

BACA JUGA: Geleng-Geleng Kepala, Kasus Pajak Perusahaan Besar Masih Mangkrak

Penilaian tersebut dikemukakan Henny Supolo, perwakilan Yayasan Cahaya Guru, saat membacakan seruan bersama tokoh dan masyarakat sipil, menyikapi kondisi kebangsaan akhir-akhir ini.

"Kami menilai, pascaaksi 4 November lalu, kemajemukan yang menjadi dasar bangsa sesungguhnya rapuh. Di mana terlihat, aspirasi massa menuntut akomodasi politik tanpa syarat, merupakan gambaran mobokrasi. Kerumunan massa menjadi penentu pengambilan keputusan dan sumber klaim kebenaran," tutur Henny, di Hotel Atlet Century, Senin (28/11).

BACA JUGA: Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP

Implikasi dari kondisi yang ada, kata Henny, sangat berpotensi menimbulkan perpecahan, pengabaian mekanisme demokrasi dan ketidakpercayaan pada institusi penegak hukum dan demokrasi?.

Hal itu dikhawatirkan bakal menghancurkan sebuah bangsa.

BACA JUGA: Akom Rela Lengser dari Kursi Ketua DPR, Inilah Tanggapan Fadli Zon

Menurut Henny, perwakilan tokoh dan masyarakat sipil melihat ?praktik-praktik tersebut bukan terjadi tiba-tiba.

Tapi merupakan dampak serius dari tidak adanya totalitas para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya menjaga keberagaman, mempedomani Pancasila dan konstitusi Indonesia.

"Sudah sejak lama berbagai paradoks demokrasi dalam ?bentuk pembiaran, kelompok tertentu menggunakan instrumen demokrasi tapi melahirkan produk hukum dan praktik antidemokrasi," tutur Henny melanjutkan pembacaan seruan bersama tokoh dan masyarakat sipil.

Selain itu masyarakat sipil menilai, pluralisme juga hanya digunakan sebagai pembela ketika keberagaman mulai terancam, tapi tak pernah dirawat dan dikembangkan melalui berbagai instrumen pendidikan nasional.

"Pembiaran praktik pelanggaran HAM juga dibiarkan tidak tuntas, tapi kemudian prinsip HAM digunakan untuk membela diri, saat diskriminasi mengancam kelompok lainnya," tutur Henny.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom Pastikan Surat Pencopotannya Diproses Sesuai Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler