Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP

Selasa, 29 November 2016 – 00:31 WIB
Kantor PPP. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan M Romahurmuziy pada Oktober 2016.

Di Kaltim, sikap dewan pengurus wilayah (DPW) PPP kubu Romi yang dipimpin Rusman Yaqub, tak berubah.

BACA JUGA: Akom Rela Lengser dari Kursi Ketua DPR, Inilah Tanggapan Fadli Zon

Mereka tetap solid mendukung Muktamar Pondok Gede, Jakarta –kepemimpinan Romi.

“Bagi kami tidak masalah putusan itu. Masih peradilan tingkat pertama. Belum inkrah,” ujarnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Akom Pastikan Surat Pencopotannya Diproses Sesuai Aturan

Di daerah, lanjutnya, bergantung dengan pusat. Maka itu, tinggal menunggu perkembangan dari dinamika yang terjadi.

Dalam kondisi seperti ini, partai berlambang Kabah pasti dirugikan. Hal tersebut tentu juga akan menjadi penilaian publik.

BACA JUGA: Bang Ray Minta Polisi Tak Umbar Tudingan Makar

Meski demikian, kepengurusan di Kaltim tak ambil pusing. Tak terlalu terpengaruh hiruk-pikuk di pusat.

Untuk itu, terang dia, biar dewan pimpinan pusat (DPP) yang menyelesaikan. Yang pasti, konsolidasi di daerah tetap jalan seperti biasa.

Musyawarah cabang di kabupaten/kota sudah terselenggara seluruhnya. Tinggal proses penyusunan di tingkat cabang.

“Kami jalan terus. Itu selesai, lanjut membentuk PAC (pengurus anak cabang). Target Februari atau Maret 2016 tuntas,” terang dia.

Terpisah, Ketua DPW PPP Kaltim demisioner (kubu Djan Faridz), Syaharani mengatakan, sekalipun gugatan dinyatakan menang oleh PTUN, pihaknya menahan diri untuk mengambil alih kantor sekretariat. Tetap dalam prosedur aturan.

Yakni, menunggu Menkumham menindaklanjuti putusan PTUN dengan mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.

“Kami ini mengikuti pusat saja bagaimana instruksinya,” kata dia.  

Mengenai upaya islah, telah dilewati sejak setahun lalu. Jalan tersebut, disebutnya, sudah mentok. Artinya, kedua kepengurusan berjalan sendiri-sendiri. (ril/riz/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom Ikhlas Jika Harus Serahkan Kursi Ketua DPR ke Papa Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler