KAU: Pemda Jangan Mudah Tergiur Utang

Selasa, 08 Desember 2009 – 19:19 WIB
JAKARTA- Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan mengingatkan pemerintah daerah (Pemda)jangan tergiur dengan utang luar negeri yang ditawarkan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, Menkeu menetapkan tujuh provinsi memiliki indeks kapasitas fiskal (IKF) sangat tinggiBerdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.174/PMK.07/2009 ketujuh provinsi tersebut adalah Riau (2,0529), DKI Jakarta (7,9325), Kalimantan Selatan (2,4487), Kalimantan Timur (4,9662), Bali (2,1158), Bangka Belitung (2,9668), dan Kepulauan Riau (3,1331).

"Daerah jangan tergiur menggunakan utang luar negeri dengan dasar penilaian IKF yang dibuat oleh Menkeu

BACA JUGA: UE Siap Hibahkan 30 Juta Euro

Faktor yang lebih penting seperti efektivitas dan pengelolaan proyek utang oleh pemerintah daerah harus menjadi landasan dasar dalam menggunakan utang," kata Dani Setiawan, di Sekretariat KAU, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Jika hanya Permenkeu yang menjadi patokan, lanjutnya, akan banyak daerah berlomba-lomba mengajukan proyek utang karena merasa memiliki kemampuan fiskal yang baik tanpa ukuran yang jelas atas dampak sosial dan ekonomi yang akan ditanggung dimasa datang.

Selain itu, dia juga memperingatkan tentang masih buruknya kinerja proyek utang pemerintah pusat selama ini
Menurut angka Bappenas, realisasi penyerapan proyek utang hanya sebesar 75 persen pada tahun 2008 dan diperkirakan hanya 80 persen pada 2009

BACA JUGA: Hari Ini, Mendag Umumkan Alokasi Impor Gula

Ini menjadi bukti bahwa proyek utang tidak dikelola dengan baik dan malah menimbulkan beban anggaran Negara


“Jika terus mengandalkan pembiayaan utang, rakyat akan terus jadi korban menanggung pembayaran utang-utang haram yang tidak bermanfaat dan dikorupsi oleh pejabat,” tegasnya.   

Kondisi ini, menurut Dani, juga akan meningkatkan jumlah utang pemerintah yang sudah sangat besar saat ini

BACA JUGA: Kadin Minta Pemerintah Libatkan Dunia Usaha

Meskipun penerusan pinjaman pada dasarnya tidak secara langsung membebani pembiayaaan defisit pemerintahNamun, posisi pemerintah dalam hal ini sebagai ultimate borrower, maka pinjaman tersebut akan mempengaruhi total utang pemerintah pusatDalam hal penerima penerusan pinjaman mengalami gagal bayar (default), maka pinjaman tersebut akan menjadi beban Pemerintah.

"Selain itu, penerusan pinjaman kepada daerah sesungguhnya memberi celah bagi pihak kreditor untuk mengintervensi kebijakan ekonomi di daerah, yang akhirnya sangat merugikan rakyat banyakMisalnya dengan memfasilitasi masuknya investasi asing yang merusak sektor-sektor produktif rakyatKarena dalam penerusan pinjaman ini, ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) yang tertuang dalam perjanjian pinjaman (Loan Agreement) menjadi dasar bagi penyusunan naskah penerusan pinjaman antara pemerintah pusat dan daerahAtas dasar itu, KAU juga menghimbau kepada segenap komponen rakyat di berbagai daerah untuk turut serta melakukan monitoring terhadap proyek-proyek utang di wilayahnya masing-masing," tegas Dani dengan panjang lebar.

Karena itu sangat penting menempuh alternatif bagi ketiadaan dana pemerintah dengan cara menegosiasikan penghapusan utang kepada pihak kreditor“Beban utang harus dikurangi secara signifikan, dengan cara mendesak penghapusan utang-utang haram masa lalu yang sangat membebani,” ungkap Dani.

Jika ini dilakukan, maka terdapat sumber daya yang sangat besar dari hasil realokasi dana pembayaran utang untuk ditrasfer kepada pemerintah daerahTambahan dana pembangunan ini dapat digunakan bagi pemerataan dan percepatan pembangunan di daerah tanpa harus mengorbankan harga diri dan kedaulatan kepada pihak asing melalui dana utang(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Rem Izin Pendirian Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler